PENGELOLAAN RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI

Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang berpotensi merugikan atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Seiring dengan perkembangan zaman, organisasi sektor publik  terus berubah dan berkembang mengikuti lingkungan internal dan ekternal, tidak terkecuali bagi perusahaan Penjaminan sebagai salah satu Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Adanya perkembangan tersebut tentunya untuk menyesuaikan diri terhadap peluang dan risiko bagi Perusahaan. Peluang dapat menjadi kesempatan bagi organisasi menuju beberapa tingkat lebih baik sedangkan risiko menjadi sebuah potensi kerugian dan kegagalan.

Pengelolaan risiko dalam perusahaan penjaminan lebih dikenal dengan Manajemen Risiko yang bertujuan untuk mengelola risiko tersebut sehingga kita bisa diperoleh risiko yang paling rendah dengan hasil yang paling optimal. Risiko Teknologi Informasi Management adalah penerapan dari prinsip-prinisip manajemen risiko terhadap perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi dengan tujuan untuk dapat mengelola risiko-risiko yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. Risiko-risiko yang dikelola meliputi kepemilikan, operasional, keterkaitan, dampak, dan penggunaan dari teknologi informasi.

Sebagai upaya yang lebih mendalam agar manajemen risiko bisa di aplikasikan lebih jauh pada perusahaan penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jsaa Keuangan Non Bank. Memberikan aturan main yang lebih rinci dan fokus bagaimana mengatur dan membagai tugas pokok dan fungsi pengurus dan pegawai perusahaan dalam mengelola risiko penggunaan teknologi informasi.

Pelaksanakan pengelolaan risiko di PT. Jamkrida Banten membutuhkan peran aktif Dewan Komisaris melalui komite pemantau risiko yang bertugas untuk memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris hal ini penting guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas
pengawasan serta memastikan bahwa kebijakan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi yang disusun oleh Direksi melalui Bagian Informasi & Teknologi telah dilaksanakan dengan baik.

Sumber:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jsaa Keuangan Non Bank
  • Hanafi, Mahmud M. 2014. Manajemen Risiko. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Menu Disabilitas