MENGENAL LEBIH DEKAT SURETY BOND

Sebagian dari kita pasti sudah tau jenis penjaminan langsung atau yang biasa dinamakan dengan surety bond. Apa itu surety bond? Surety bond merupakan jenis penjaminan yang melibatkan lebih dari satu pihak yakni pihak surety (penjamin), principal (kontraktor atau pelaksana), dan obligee (pemilik proyek). Tujuan atau manfaat dari penjaminan ini adalah untuk memastikan dan melindungi kelangsungan proyek agar tidak merugikan salah satu pihak.

Jadi jika pelaksanaan proyek tiba-tiba gagal di tengah jalan, penjamin akan langsung bertanggung jawab untuk menyelesaikan kontrak proyek tersebut. Penjamin mengganti kerugian jika kontraktor atau principal gagal menjalankan proyek milik obligee. Oleh karena itu, produk ini bisa dapat mengurangi risiko yang akan didapatkan kedua belah pihak.

Polis penjaminan memiliki beberapa jenis mulai dari sebelum proyek hingga sesudah proyek. Apa saja jenis penjaminan surety bond yang ada? Yuk, kita kenali lebih dekat:

Jenis-jenis Jaminan Surety Bond

  1. Jaminan penawaran

Adalah jaminan yang diberikan kepada principal dengan tujuan agar principal dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemilik proyek.

  1. Jaminan Uang Muka

Merupakan jaminan yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (bowheer) dengan tujuan untuk menjamian pengembalian uang muka oleh principal dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek.

  1. Jaminan Pelaksanaan

Merupakan jaminan yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (bowheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani.

  1. Jaminan pemeliharaan

Merupakan jaminan yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (bowheer) dalam rangka pemeliharaan suatu proyek atau pemeliharaan dari proses pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani.

Itulah beberapa  jenis-jenis surety bond. Semoga informasi ini dapat bermanfaat

Menu Disabilitas