APA SIH ZAKAT PENGHASILAN?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.  (https://baznas.go.id/zakatpenghasilan).

Seluruh karyawan PT Jamkrida Banten sudah melakukan pembayaran zakat setiap bulannya yang dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Jamkrida Banten .UPZ PT Jamkrida Banten beranggotakan 3 orang yaitu Unda Ferdiansyah Sebagai Ketua, Septi Renzi Andam Dewi Sebagai Sekretaris dan Bangkit Mulia Ramadhan sebagai Sekretaris.

PT Jamkrida Banten juga mendapatakan penghargaan dari Baznas Provinsi Banten atas optimalisasi layanan muzaki UPZ dengan diterapkannya Payroll System pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 yang diserahkan langsung oleh ketua Baznas Provinsi Banten di Hotel Ledian Serang Banten.

Pendistribusian Zakat Mustahik PT Jamkrida Banten sering dilakukan melalui acara santunan anak yatim di lingkungan PT Jamkrida Banten dan Lingkungan tempat tinggal karyawan.

Ayoo sobat Kang Jamin Sudah bayar Zakat Penghasilan belum?

Menu Disabilitas