.
.
.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Pembentukan Jamkrida banten (berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten)
Maksud adalah :
untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan adalah:
a. memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM;
b. memberdayakan Koperasi dan UMKM;
c. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
d. menjaga stabilitas perekonomian melalui terciptanya peluang usaha yang tangguh dan berdaya saing. e. meningkatkan penyaluran kredit produktif dan peningkatan LDR dari BPD, Bank Umum dan BPR.
Profil Direksi Unduh
Profil Dewan Pengawas Syariah Unduh
Profil Dewan Komisaris Unduh
Profil kepala Divisi & Kepala Bagian Unduh
–
–
–
Divisi Unit Usaha Syariah Mengelola seluruh kegiatan usaha kafalah antara lain pengelolaan pemasaran produk kafalah, mitigasi resiko, legal, klaim dan subrogasi.