Penjaminan Bank Garansi

Penjaminan Bank Garansi

Bank Garansi adalah Perjanjian Dua Pihak antara PENJAMIN dan TERJAMIN, dimana Pihak Pertama (PENJAMIN) memberikan jaminan untuk Pihak Kedua (TERJAMIN) bagi kepentingan Pihak Ketiga (PENERIMA JAMINAN). Bahwa apabila TERJAMIN oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan PENERIMA JAMINAN, maka PENJAMIN bertanggung jawab terhadap PENERIMA JAMINAN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban TERJAMIN.

JENIS BANK GARANSI

Jenis Bank Garansi yang dapat dijamin antara lain :

  1. Jaminan Penawaran(Bid Bond atau Tender Bond) menjamin PENERIMA JAMINAN / Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender;
  2. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN / Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal(Kontraktor) tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak/tidak melaksanakan proyek;
  3. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond),menjamin PENERIMA JAMINAN /Obligee(Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (gagal melaksanakan proyek);
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond/Retention Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN / Obligee(Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN / Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan pemeliharaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak;
  5. Custom Bond, menjamin Bea Cukai (Obligee) atas kerugian karena TERJAMIN / Prinsipal (importir) tidak melaksanakan re-eksport atas barang import yang mendapat fasilitas barang import dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Import, atau tidak menyelesaikan kewajiban pungutan negara yang terhutang (pembayaran bea masuk kepada Bea Cukai)

KERUGIAN YANG DI JAMIN, TIDAK DIJAMIN DAN PERSENTASE PENJAMINAN 

  1. Kerugian yang dijamin atas Penjaminan BG adalah sebesar Nilai BG dikalikan coveragePenjaminan apabila TERJAMIN dinyatakan gagal atau wanprestsi Bowheerakibat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, dan telah terdapat  klaim dariBowheer kepada Bank (PENERIMA JAMINAN).
  2. Persentase Penjaminan maksimal adalah 100% dari Nilai BG.
  3. Kerugian yang tidak dijaminadalah yang disebabkan oleh :
    1. Reaksi nuklir, sentuhan rasio aktif, radiasi reaksi inti atom yang berlangsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk memenuhi kewajibannya tanpa memadang bagaimana dan dimana terjadinya;
    2. Terjadinya peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian Wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang;
    3. Terjadinya huru-hara yang bekaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan TERJAMIN untuk melaksanakan kewajibannya;
    4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap TERJAMIN dan/atau PENERIMA JAMINAN;
    5. Terjadinya bencana alam yang mengakibatkan kerugian langsung kepada usaha TERJAMIN;
    6. Dokumen yang terkait dengan fasilitas BG dan dan proyek terkait tidak sah;
    7. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap TERJAMIN dan/atau PENERIMA JAMINAN yang berpengaruh terhadap Bank Garansi yang Dijamin;
    8. Adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Perjanjian BG;
    9. Kelalaianatau kesalahan yang dilakukan oleh pihak PENERIMA JAMINAN.

SKIM BANK GARANSI 

Pihak yang terkait dalam Penjaminan Bank Garansi (Kontra BG) adalah :

  1. PENERIMA JAMINAN sebagai pihak yang memberikan BG kepada TERJAMIN dan mendapatkan manfaat berupa ganti rugi apabila wanprestasi.
  2. Jamkrida Banten sebagai PENJAMIN Kredit yang akan membayar klaim  apabila terjadi kemacetan kredit.
  3. TERJAMIN (Principal) sebagai pihak yang mendapatkan Bank Garansi dengan fasilitas Penjaminan dari PT. Jamkrida Banten

Keterangan :

Nomor 1 :

  • TERJAMIN mengajukan permohonan BG
  • TERJAMIN memenuhi persyaratan pengajuan BG
  • TERJAMIN memenuhi kewajiban BG yang ditetapkan oleh PENERIMA JAMINAN.

Nomor 2 :

  • TERJAMIN mengajukan Penjaminan BG kepada PT. Jamkrida Banten
  • TERJAMIN melakukan transfer IJP kepada PT. Jamkrida Banten.

Nomor 3 :

  • PENERIMA JAMINAN mengajukan permohonan Penjaminan BG
  • PENERIMA JAMINAN menyampaikan laporan BG secara periodik
  • PENERIMA JAMINAN menyampaikan angsuran piutang subrogasi dalam hal terdapat angsuran dari TERJAMIN.

Nomor 4a :

  • Jamkrida Banten memberikan persetujuan Penjaminan Kepada PENERIMA JAMINAN
  • Jamkrida Banten membayar klaim apabila TERJAMIN (Principal) mengalami wanprestasi sepanjang semua persyaratan klaim terpenuhi.

Nomor 4b :

  • Jamkrida Banten menjamin BG TERJAMIN.

Nomor 5 :

  • PENERIMA JAMINAN menyetujui fasilitas BG kepada TERJAMIN

PERSYARATAN TERJAMIN UNTUK PERMOHONAN BANK GARANSI 

  1. Warga Negara Indonesia dan cakap bertindak dalam hukum
  2. Usaha kecil, Menengah atau Koperasi yang memiliki legalitas usaha sesuai dengan proyek yang akan dibiayai dengan kredit yang akan dijamin.
  3. TERJAMIN telah memiliki perizinan yang lengkap sebagai kontraktor.
  4. TERJAMIN menyerahkan jaminan berupa Marginal Depositkepada PENERIMA JAMINAN terkecuali ditetapkan lain oleh PENERIMA JAMINAN,
  5. Untuk BG Penawaran, TERJAMIN harus memiliki Undangan Lelang/Pengumuman Lelang.
  6. Untuk BG Jaminan Uang Muka, TERJAMIN harus memiliki SPK, Draft Kontrak Kerja / Kontrak Kerja Undangan Lelang / Pengumuman Lelang.
  7. Untuk Bank Garansi Pelaksanaan, TERJAMIN harus memiliki Surat Penunjukan / Penetapan Pengumuman Lelang / SPK /Kontrak Kerja,
  8. Untuk BG Pemeliharaan, TERJAMIN harus memiliki SPK, Berita dan Acara Penyerahan Pekerjaan.
  9. Untuk BG Custom Bond, TERJAMIN memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan di kepabeanan.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas