Penjaminan Kepabeanan CB

Penjaminan Kepabeanan - Custom Bond

Jaminan PT. Jamkrida Banten yang diberikan oleh Surety kepada perusahaan importer/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya untuk pembebasan / penanggungan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang - barang yang mendapat fasilitas, seperti : Bea Masuk ( BM), Pajak Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan pasal 22 dan Sanksi Administrasi.

Pembebasan / Penangguhan yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas ditambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari.

Custom Bond KITE pungutan Negara atas Impor bahan baku untuk diolah menjadi barang jadi kemudian di ekspor tidak dijual di dalam negeri , Wanprestasi apabila Principal tidak memperpanjang Customs Bond, tidak mengekspor, hasil produksi di jual di dalam negeri.

Custom Bond Subkontrak Management Principal yang berada dalam Kawasan Berikut untuk melakukan pekerjaan sub-kontrak ke luar dan harus kembali lagi ke Principal, mereparasi mesin dan peralatan pabrik. Dalam KB mendapat pengawasan langsung dari Bea dan Cukai Wanprestasi terjadi apabila barang yang di subkontrakan tidak kembali ke Principal.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas