PRODUK

Penjaminan Kredit Mikro

adalah penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau lembaga keuangan kepada pengusaha mikro baik perorangan maupun kelompok guna pengembangan usahanya.

 

Penjaminan Kredit Multiguna

adalah penjaminan atas/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui bank / lembaga keuangan lainnya, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Penjaminan Koperasi Simpan Pinjam

adalah penjaminan yang penyaluran Kredit/Pinjamannya melalui Koperasi Simpan Pinjam atau disebut juga lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Dimana kredit/pinjaman melalui koperasi Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota

Penjaminan Kredit Umum

adalah penjaminan atas kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Bank Umum, BPR, Koperasi atau Lembaga pemberi Kredit) kepada Terjamin (nasabah pengusaha mikro dan pengusaha kecil), untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan / atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Usaha Terjamin, dengan jumlah plafond Kredit atau pembiayaan disesuaikan dengan ketentuan Kredit mikro yang berlaku di Penerima Jaminan (Proses penjaminan dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Penjaminan Surety Bond

adalah Perjanjian Dua Pihak antara PENJAMIN dan TERJAMIN, dimana Pihak Pertama (PENJAMIN) memberikan jaminan untuk Pihak Kedua (TERJAMIN) bagi kepentingan Pihak Ketiga (PENERIMA JAMINAN). Bahwa apabila TERJAMIN oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan PENERIMA JAMINAN, maka PENJAMIN bertanggung jawab terhadap PENERIMA JAMINAN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban TERJAMIN.

JENIS SURETY BOND :

  1. SUWARNA atau Jaminan Penawaran (Bid Bond atau Tender Bond) menjamin PENERIMA JAMINAN / Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender;
  2. SUKAMANAH atau Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN / Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak/tidak melaksanakan proyek;
  3. SULAKSANA atau Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN /Obligee(Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (gagal melaksanakan proyek);
  4. SULIHARA atau Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond/Retention Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN / Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN / Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan pemeliharaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak
  5. SURALAYA atau Jaminan Pembayaran, merupakan jenis Surety Bond yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (Bouheer) dalam rangka menjamin penerimaan pembayaran suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yangsudah ditandatangani

Penjaminan Kredit Konstruksi

adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal kerja usaha jasa kontruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (pemilik proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional.

Penjaminan SKBDN

adalah jaminan yang diberikan kepada Bank/Lembaga keuangan Lainnya pembuka SKBDN untuk kepentingan Applicant/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo SKBDN.

 

Penjaminan  Custom Bond/Kepabeanan

adalah jaminan yang diberikan kepada perusahaan importer/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya atas pembebasan / penanggungan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang – barang yang mendapat fasilitas.

 

Penjaminan Surat Hutang

adalah pemberian penjaminan atas kegiatan pemenuhan kewajiban finansial Terjamin, secara umum merupakan suatu janji untuk memenuhi pembayaran hutang, atau melakukan sesuatu tugas, dalam hal terjadi kegagalan dari orang lain, yang pada kesempatan pertama, bertanggung jawab terhadap pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Penjaminan Letter of Credit – LC

adalah penjaminan yang diberikan kepada Bank Pembuka L/C Impor untuk kepentingan Applicant/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo L/C

 Penjaminan Pegadaian & Fidusia

adalah penjaminan yang diberikan oleh Surety kepada perusahaan importer/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya atas pembebasan/penanggungan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang–barang yang mendapat fasilitas. (dalam pengembangan PT.Jamkrida Banten)

Jasa Konsultasi Manajemen

adalah jasa konsultasi atau nasihat kepada perusahaan mengenai cara terbaik untuk mengelola dan mengoperasikan bisnis.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas