Visi Misi

VISI

“Menjadi perusahaan penjaminan yang memberikan solusi untuk pembangunan berkelanjutan, kebanggaan Banten dan berparsipasi membangun negeri”

Yang menjadi dasar kekuatan dari Visi ini adalah kata Solusi, Kebanggaan dan Membangun Negeri :

(1) Solusi adalah jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi baik itu oleh terjamin, penerima jaminan, penjamin maupun pihak terkait lainnya. Dalam hal ini secara lebih khusus adalah solusi atas kegiatan-kegiatan yang bermuara pada pembangunan berkelanjutan. Jamkrida Banten akan menjadisolusi atas permasalahan yang umum dihadapi diantaranya :

· Akses terhadap permodalan yang membutuhkan feasibility dan bankability;

· Produk yang inovaf;

· Imbal Jasa yang Kompef;

· Manajemen Risiko

Uraiannya :

  1. Pilihan yang paling dipertimbangkan oleh klien dibandingkan dengan perusahaan penjaminan yang lain;
  2. Memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien sehingga kegiatan usaha dapat berkelanjutan;
  3. Selalu memperbaiki kinerja agar lebih baik dari waktu ke waktu.

(2) Penjaminan

Uraiannya :

  1. Penjaminan Kredit Mikro dan Kecil, penjaminan atas kredit yang disalurkan ke perusahaan dan atau kreditur lainnya untuk membiayai sektor mikro dengan nilai relative sesuai dengan ketentuan perusahaan/kreditur;
  2. Penjaminan Kredit Multiguna, penjaminan atas kredit yang disalurkan ke perusahaan untuk membiayai berbagai keperluan nasabah perorangan dan anggota koperasi pegawai atau koperasi karyawan yang berpenghasilan tetap dengan coperage resiko kemacetan kredit, baik alasan kematian, PHK maupun alasan kredit macet lainnya;
  3. Penjaminan Kredit Konstruksi, penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankkan atau kreditur lainnya untuk membiayai kontruksi/pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan proyek dan atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan APBN atau APBD, dana BUMN atau BUMD;
  4. Kontra Bank Garansi : penjaminan yang diberikan kepada penerima jaminan kepada terjamin atas Bank garansi yang diterbitkan;
  5. Surety Bond : perjanjian 3 pihak antara surety (pihak Pertama), principal (pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada oblige (pihak Ketiga);
  6. Suwarna (Surety Bond Penawaran Paripurna) Merupakan Surety Bond yang diberikan pada principal dengan tujuan agar principal dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemilik proyek.
  7. Sukamanah (Surety Bond Uang Muka Amanah)

Merupakan jenis Surety Bond yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh principal dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek.

  1. Sulaksana (Surety Bond Pelaksanaan)

Merupakan jenis Surety Bond yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (bowheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditanda tangani.

  1. Sulihara (Surety Bond Pemeliharaan)

Merupakan jenis Suraty Bond yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (bowheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani.

  1. Suralaya (Surety Bond Pembayaran)

Merupakan jenis Surety Bond yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pembayaran kepada principal dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek.

(3) Banten, mempunyai makna pemegang saham, pelaku UMKM dan Konsumen yang berdomisili di Banten.

Uraiannya :

  1. Pemegang saham adalah merupakan bukti penyetoran modal seseorang dalam sebuah perusahaan masyarakat;
  2. UMKM, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
  3. Konsumen : adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan.

MISI

  1. Mewujudkan perusahaan yang sehat dan mampu berkontribusi bagi pembangunan Provinsi Banten;
  2. Menumbuhkan peluang usaha yang berdaya saing melalui penjaminan atas kredit yang disalurkan kepada pelaku UMKM dan Koperasi;
  3. Menjadi solusi atas penjaminan kegiatan pembangunan dan bisnis berkelanjutan.
  4. Penjelasan :
  5. Menjadi Perusahaan yang memiliki komitmen dan sistem kerja yang terpercaya dan mampu menghasilkan pendapatan yang dapat menghidupi dirinya sendiri dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan di Provinsi Banten;
  6. Perusahaan berperan besar dalam meningkatkan volume penyaluran kredit kepada UMKM dan Koperasi, sehingga perekonomian tumbuh dan berkembang, berdaya saing dan mampu mengatasi permasalahan angkatan kerja, kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  7. Jawaban atas permasalahan penjaminan untuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana APBD-APBN agar dapat terlaksana sesuai rencana, yang dilakukan oleh pelaksana yang memiliki kemampuan dalam bidangnya, diselesaikan tepat pada waktunya dan memenuhi standar
  8. kualitas yang ditetapkan.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas