Kegiatan Inklusi Keuangan Jamkrida Banten

PT. Jamkrida Banten sebagai salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan. Definisi dari inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan dilakukannya inklusi keuangan antara lain adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan keuangan; meningkatnya penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan oleh PUJK yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; meningkatnya penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan inklusi keuangan, Jamkrida Banten bekerjasama dengan UPT Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kabupaten Tangerang, pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2019 menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Produk Penjaminan PT Jamkrida Banten” bertempat di Hotel Yasmin, Puncak Bogor. Acara tersebut dihadiri oleh 47 Koperasi penerima kredit dari UPDB Kabupaten Tangerang.
Direktur Utama Jamkrida Banten menyampaikan pentingnya Jamkrida Banten terhadap peningkatan akses permodalan koperasi. Bagi koperasi yang akan mengalami kendala kekurangan agunan ketika proses pengajuan kredit ke UPDB, Jamkrida Banten dapat memberikan penjaminan kredit atas kekurangan agunannya. Koperasi juga dapat memanfaatkan produk penjaminan kredit untuk para anggotanya yang mendapatkan fasilitas kredit. “Dengan memanfaatkan produk Jamkrida Banten, dapat meningkatkan confident level bagi koperasi dalam menyalurkan kredit “ demikian disampaikan Hendra Indra Rachman.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas