Maksud Dan Tujuan

Maksud dan Tujuan Pembentukan Jamkrida banten (berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten)

Maksud adalah :
untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan adalah:
a. memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM;
b. memberdayakan Koperasi dan UMKM;
c. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
d. menjaga stabilitas perekonomian melalui terciptanya peluang usaha yang tangguh dan berdaya saing. e. meningkatkan penyaluran kredit produktif dan peningkatan LDR dari BPD, Bank Umum dan BPR.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas