Maksud Dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Pembentukan Jamkrida banten (berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten)
Maksud adalah :
untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan adalah:
a. memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM;
b. memberdayakan Koperasi dan UMKM;
c. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
d. menjaga stabilitas perekonomian melalui terciptanya peluang usaha yang tangguh dan berdaya saing. e. meningkatkan penyaluran kredit produktif dan peningkatan LDR dari BPD, Bank Umum dan BPR.
Tinggalkan Komentar