Tantangan Dan Peluang Penerapan PSAK 73 Dan 72 Bagi PT. Jamkrida Banten

Tantangan dan Peluang Penerapan PSAK 73 dan 72 bagi PT. Jamkrida Banten

Tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dengan diberlakukannya PSAK 73 dan 72 efektif tanggal 1 Januari 2020 yaitu untuk PSAK 73 apabila perusahaan/entitas melakukan kontrak/perjanjian lebih dari 1(satu) tahun yang mengakibatkan timbulnya kewajiban yang dibayar secara periodik, maka harus disiapkan aplikasi untuk memudahkan perhitungan  present value (nilai sekarang) dari kewajiban tersebut. Sedangkan untuk PSAK 72 apabila perusahaan/entitas  melakukan kontrak/perjanjian yang mengharuskan membayar sejumlah uang tertentu dan memberikan manfaat lebih dari 1(satu) tahun, contoh membayar imbal jasa penjaminan/kafalah kepada pihak asuransi/penjaminan ulang, harus didukung oleh aplikasi yang memadai untuk memudahkan perhitungan akrual  imbal jasa penjaminan/kafalah tersebut.

Peluang yang didapat oleh perusahaan dengan diberlakukannya PSAK 73 dan 72 efektif tanggal 1 Januari 2020 yaitu untuk PSAK 73 apabila perusahaan/entitas melakukan kontrak/perjanjian lebih dari 1(satu) tahun yang mengakibatkan timbulnya kewajiban yang dibayar secara periodik, maka harus diakui sebagai aset dan liabilitas pada laporan posisi keuangan (on balance sheet), yang sebelumnya menurut PSAK 30 pengakuannya secara off balance sheet. Sedangkan untuk PSAK 72 apabila perusahaan/entitas  melakukan kontrak/perjanjian yang mengharuskan membayar sejumlah uang tertentu dan memberikan manfaat lebih dari 1(satu) tahun, contoh membayar imbal jasa penjaminan/kafalah kepada pihak asuransi/penjaminan ulang, harus diakui sebagai beban ditangguhkan (aset) dan diamortisasi sesuai dengan jangka waktu penjaminan.

Adapun poin-poin penting tentang PSAK 73 dan 72, saya sampaikan berikut ini :

PSAK 73 : SEWA

Mengadopsi IFRS 16 Leases.

IFRS = International Financial Reporting Standards

Menggantikan :

  • PSAK 30 : Sewa;
  • ISAK 8 : Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung suatu sewa;
  • ISAK 23 : Sewa operasi insentif;
  • ISAK 24 : Evaluasi substansi beberapa transaksi yang melibatkan suatu bentuk legal sewa;
  • ISAK 25 : Hak atas tanah
  • PSAK = Pernyataan standar akuntansi keuangan
  • ISAK = Interpretasi standar akuntansi keuangan

Tanggal efektif : 1 januari 2020
Penerapan dini diperkenankan hanya jika menerapkan PSAK 72 :
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.
PSAK 73 mengubah secara substansial/mendasar akuntansi untuk penyewa (lessee).

  • Latar belakang perubahan:

Diperkirakan perusahaan yang go publik seluruh dunia memiliki komitmen sewa sejumlah US$ 3,3 triliun, lebih dari 85 % dari komitmen sewa tersebut sekarang tidak dicatat di neraca/posisi keuangan.

oleh karena itu, sulit bagi investor dan pihak lain untuk:

1. Mendapatkan gambaran akurat mengenai aset dan liabilitas sewa perusahaan;

2. Memperbandingkan perusahaan yang menyewa aset dengan yang  membeli aset;

3. Mengestimasi jumlah kewajiban off balance sheet ( yang tidak  tercatat di neraca );

contoh perusahaan kontraktor yang menyewa alat berat ( menjadi terjamin PT. JIBI)

  • syarat sewa :
  1. Bukan kontrak jangka pendek ( > 12 bulan );
  2. Aset yang di sewa  nilai/harga barunya US$ 5.000;
  3. Kontrak mengandung sewa :
  1. Aset mudah di identifikasi (mobil, gedung, alat berat)
  2. Penyewa mendapat manfaat ekonomi dari aset tersebut;
  3. Penyewa mengarahkan penggunaan sewa ( hak penuh atas aset tersebut)
  • contoh :
  • Sewa ruko 5 tahun
  • Pembayaran per tahun sebesar 25.000.000 di awal tahun
  • Sewa 4 tahun yang belum dibayar, diakui aset- hak guna dan liabilitas;

 

PSAK 72:
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

  • Adopsi IFRS 15; revenue from contracts with customers

menggantikan :

  • PSAK 23 : Pendapatan;
  • PSAK 34 : Kontrak konstruksi;
  • PSAK 44 : Akuntansi aktivitas pengembangan real estat;
  • ISAK 21 : Perjanjian konstruksi real estat;
  • ISAK 27 : Pengalihan aset dari pelanggan;
  • ISAK 10 : Program loyalitas pelanggan.
  • Tanggal efektif : 1 januari 2020

Pengakuan pendapatan.
Pada awal kontrak entitas menentukan apakah entitas menyelesaikan kewajiban :
1. Sepanjang waktu;
2. Suatu waktu tertentu;

  • Menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan sepanjang waktu, jika satu dari kriteria berikut terpenuhi:
  1. Pelanggan secara simultan menerima dan mengkonsumsi manfaat yang disediakan oleh kinerja entitas, saat entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya tersebut;

( kewajiban klaim pada awal periode lebih besar ), IJP/IJK metode garis lurus ?

- menerima pendapatan sewa 5 tahun di muka;

  1. Kinerja entitas menciptakan atau meningkatkan aset (contoh pekerjaan dalam proses, yang dikendalikan pelanggan sebagai aset yang diciptakan atau ditingkatkan ( jasa konstruksi, real estat );
  2. Kinerja entitas tidak menciptakan suatu aset dengan penggunaan alternatif terhadap entitas dan entitas memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas kinerja yang telah diselesaikan sampai saat ini ( jasa auditor, jasa konsultan );

Menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan  pada waktu tertentu.

  1. Jika kewajiban pelaksanaan tidak diselesaikan sepanjang waktu, maka entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan pada waktu tertentu;
  2. Untuk menentukan waktu tertentu dimana pelanggan memperoleh pengendalian atas aset yang dijanjikan dan entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan, entitas mempertimbangkan persyaratan pengendalian.

yang dimaksud pengendalian oleh pelanggan:

- Secara legal barang/jasa sudah milik pelanggan;

- Fisik barang/jasa telah diserahkan kepada pelanggan;

- Pelanggan memiliki risiko dan manfaat signifikan atas kepemilikan aset;

contoh (  penjualan barang dengan  syarat fob )

Pendapatan komisi reasuransi :
Jika tidak ada tanggungjawab dimasa datang untuk dikembalikan lagi, maka dapat diakui sebagai pendapatan pada waktu tertentu.

Biaya inkremental atas perolehan kontrak (PKS).

  • Entitas mengakui biaya inkremental ( ditangguhkan /dikapitalisasi ) atas perolehan kontrak dengan pelanggan sebagai aset jika entitas memperkirakan untuk memulihkan biaya tersebut.
  • Biaya inkremental atas perolehan kontrak adalah biaya yang terjadi untuk memperoleh kontrak dengan pelanggan, yang tidak akan terjadi jika kontrak belum di peroleh ( contoh komisi penjualan/agen, kontrak pekerjaan 3 tahun ).
  • Biaya untuk memperoleh kontrak yang terjadi tanpa memperhatikan apakah kontrak diperoleh diakui sebagai beban ketika terjadi, kecuali biaya tersebut secara eksplisit dapat dibebankan kepada pelanggan tanpa memperhatikan apakah kontrak diperoleh.

Contoh :
- Biaya promosi;
- Biaya perjalanan dinas;
- Biaya tenaga kerja marketing;

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas