Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan

Sebagai industri yang tergolong baru di Indonesia, Perusahaan Penjamin memiliki peran penting dalam proses pengembangan sektor UMKM khususnya pelaku UMKM yang feasible namun unbankable.  Dengan pentingnya peranan Perusahaan Penjaminan tersebut dan untuk menciptakan iklim industri yang ideal maka Perusahaan Penjaminan membutuhkan tenaga kerja yang kompeten falam melaksanakan jasa penjaminan. Salah satu azas penyelenggaraan usaha penjaminan adalah profesionalisme.  Profesionalisme adalah asas yang menjamin bahwa pelaksanaan penjaminan dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman dan integritas.

Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK bidang Penjaminan telah mengatur bahwa pengurus perusahaan wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko demikian pula dengan tenaga ahli wajib memiliki sertifikasi keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Penjaminan. Sehubungan dengan kebutuhan untuk mengembangkan kompetensi tenaga kerja tersebut, diperlukan penyusunan dan pengembangan standar kompetensi bidang Penjaminan.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas