Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Jamkrida Banten

Rapat Umum Pemegang Saham atau yang biasa disingkat dengan RUPS ini penting sekali untuk diketahui para calon investor. Mungkin bagi sebagian orang masih belum paham apa pentingnya penyelenggaraan RUPS. Tapi bagi yang sudah tahu istilah yang satu ini tentu bisa memahami bagaimana pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham.

Pada tanggal 24 November 2020 Jamkrida Banten telah melakukan RUPS LB bersama para Pemegang Saham, RUPS kali ini membahas tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2021. Dan alhamdulillah semua pemaparan dari team RKA Jamkrida Banten diterima sehingga para Pemegang saham bersedia kembali menginvestasikan dananya kepada Jamkrida Banten.

Pada kesempatan ini saya ingin lebih banyak membahas tentang apa itu RUPS, yuk kita baca sampe selesai.

Rapat Umum Pemegang Saham adalah suatu bagian dalam sebuah perseroan terbatas yang memiliki kuasa atas segala sesuatu yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris atau dewan direksi. Fungsi RUPS dalam sebuah perseroan terbatas adalah sebagai wadah bagi pemegang saham dalam hal penyampaian suara ketika ingin mengambil suatu keputusan. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa RUPS ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi pemegang saham terutama ketika para pemegang saham menentukan kebijakan perusahaan. Perlu Anda ketahui RUPS terbagi menjadi 2 jenis yaitu RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan.

RUPS Tahunan artinya RUPS yang acara atau kegiatannya diadakan dalam kurun waktu setahun sekali atau paling lambat 6 bulan dengan ketentuannya adalah setelah melewati periode tahun buku perusahaan. Sedangkan, RUPS luar biasa yaitu RUPS yang diadakan suatu perusahaan sewaktu-waktu tergantung dengan kebutuhan perusahaan. RUPS jenis ini diadakan ketika ada perubahan dalam perusahaan baik itu masalah kecil atau besar seperti perubahan nama, logo, kedudukan, pemegang komisaris atau hal lainnya.

Tujuan RUPS yang perlu diketahui.

RUPS diadakan bukan tanpa tujuan atau goal yang ingin dicapai. Terutama dalam kegiatan RUPS tahunan yaitu untuk menyetujui segala kebijakan atau peraturan yang dibuat perseroan terbatas dalam bentuk laporan. Laporan-laporan yang menjadi pokok dari tujuan RUPS ini meliputi:

  1. Laporan Atas Kegiatan Perseroan

Kegiatan perseroan yang dilakukan selama setahun ini harus ada pelaporannya. Hal ini bertujuan agar para penanam saham atau investor sama-sama bisa mengetahui dan mengecek secara langsung apakah dalam kondisi yang stabil atau tidak keuangan yang diinvestasikan pada perseroan terbatas.

  1. Laporan Pelaksanaan

Untuk laporan pelaksanaan yang dimaksud di sini adalah laporan sebagai wujud tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. Jadi dalam upaya pelaksanaan tugas atau kegiatan perseroan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

  1. 3. Laporan Keuangan

Laporan keuangan menjadi hal pokok bahkan menjadi poin inti dari diadakannya RUPS ini. Dari laporan keuangan ini bisa diketahui terkait laba atau rugi yang didapatkan oleh perseroan terbatas tersebut. Kemudian dari adanya laporan keuangan ini jadi tahu mengenai perbandingan dengan tahun sebelumnya. Bukan hanya itu saja laporan keuangan harus mencakup semua transaksi yang pernah dilakukan. Apa saja? Mulai dari laporan perubahan modal, neraca akhir tahun, laporan arus kas dan catatan penting dari atasan harus tercantum pada laporan keuangan.

  1. Gaji dan Tunjangan

Untuk gaji dan tunjangan ini bukan yang dikeluarkan karyawan tapi lebih ke dewan komisaris dan anggota dewan direksi. Dari diselenggarakannya kegiatan RUPS jadi lebih terbuka mengenai gaji yang didapat oleh para anggota dewan tersebut.

  1. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi

Pembahasan tentang RUPS juga memutuskan siapa nama yang akan menduduki dewan komisaris dan menduduki anggota dewan direksi. Semua nama dewan dituliskan dan diketahui secara saksama dengan para investor agar jelas dewan yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan perseroan terbatas.

  1. Rincian Masalah yang Terjadi

Dalam kegiatan yang dilakukan perseroan terbatas semuanya harus terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Dalam kegiatan RUPS masalah yang terjadi dan berpengaruh terhadap kegiatan usaha perseroan terbatas harus dilaporkan juga.

Rapat Umum Pemegang Saham penting diadakan minimal 6 bulan sekali. Jika tidak bisa paling tidak 1 tahun sekali harus dilakukan. Hal ini penting dilakukan agar terjadi komunikasi antara investor dan pengelola. Selain itu bisa mengetahui sejauh mana perkembangan usaha yang saat dijalankan perseroan terbatas tersebut.

https://www.hanindo.co.id/portfolio/apa-itu-rups

handisetyadi.com

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas