Rakor PPID Dengan Divisi PT. Jamkrida Banten

Pada hari selasa, 19 Januari 2021 bertempat di ruang rapat PT. Jamkrida Banten diselenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan para divisi, rapat dipimpin oleh Asep Wahyu selaku Kordinator PPID,  dihadiri oleh Divisi AKSI, TP dan SPI. Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai Optimalisasi PPID dalam Pengelolaan Informasi Publik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public. Prinsip dasar keterbukaan informasi publik adalah “Semua informasi yang dikuasai oleh Badan Publik bersifat terbuka selain yang dikecualikan”.

Pengelompokan informasi terdiri dari 4 macam informasi yaitu informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi dikecualikan. “ Rapat kali ini menekankan pada perumusan informasi public yang di kecualikan dengan alasan – alasan yang di dasari aturan-aturan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public Alasan Pengecualian (Pasal 17 UU KIP) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang, karena Dapat mengungkap rahasia pribadi dan Dapat menghambat proses penegakan hukum “ ujarnya Asep Wahyu. 

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas