Jamkrida Banten Raih Penghargaan Dari Komisi Informasi Banten

Pada tahun 2021, PT. Jamkrida Banten kembali menorehkan prestasi sebagai Badan Publik katagori informatif dengan perolehan nilai 87,08 dalam implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama PT. Jamkrida Banten, Hendra Indra Rahman dalam kegiatan penganugrahan Badan Publik di Pendopo Gubernur Banten, Rabu tanggal 24 November 2021.

Koordinator PPID Jamkrida Banten, Asep Wahyu mengungkapkan, penghargaan ini diraih atas kerja keras tim PPID. “Sebagai Koordinator PPID kami patut berikan apresiasi kepada temen-temen yang ada di Tim PPID, mereka selalu aktif untuk berinovasi, dan alhamdulillah selama dua tahun berturut-turut kami dapat menerima penghargaan. Mudah-mudahan kami mampu terus berbenah diri dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di PT. Jamkrida Banten.”, ujarnya.

Sebelumnya pada tahun 2021, PT. Jamkrida Banten mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten dengan katagori “Menuju Informatif” dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Badan Publik yang “Informatif”.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas