PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI  MENURUT FATWA DSN MUI

PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI MENURUT FATWA DSN MUI

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 67 Tahun 2008, Anjak piutang syariah adalah penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang sesuai prinsip syariah. Konsep anjak piutang syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah. Hiwalah merupakan pemindahan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan utang yang sama.

JAMKRIDA BANTEN HADIRI UNDANGAN BPKAD PROVINSI BANTEN

JAMKRIDA BANTEN HADIRI UNDANGAN BPKAD PROVINSI BANTEN

Serang – PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten) yang diwakili oleh Ahmad Rohendi selaku Direktur, Rasmin selaku Kepala Divisi Operasional, Rachmat Roly Suyono selaku Kepala Divisi Teknik Penjaminan dan Hendra Aji Purnama selaku Kepala Bagian Analis Risiko memenuhi undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dalam kegiatan rapat penyusunan analisis investasi pemerintah pada PT. Jamkrida Banten, Rabu (27/03/2024).

Menu Disabilitas