Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sejak adanya pandemi di Indonesia (covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada PT Jamkrida Banten, tetapi pemeriksaan secara langsung ini dilakukan melalui Online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan langsung kembali terhadap PT. Jamkrida Banten pada bulan Juni 2022. Pemeriksaan yang dilakukan diantaranya menyangkut aspek penyelenggaraan usaha dan aspek tata kelola perusahaan yang baik.

Menu Disabilitas