Penjaminan Kredit Multiguna

Penjaminan Kredit Multiguna Adalah penjaminan atas/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui bank / lembaga keuangan lainnya, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Penjaminan Kredit Konstruksi

Adalah penjaminan atas Kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal kerja usaha jasa kontruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (pemilik proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional.

Penjaminan Koperasi Simpan Pinjam

Adalah penjaminan yang penyaluran Kredit/Pinjamannya melaluiĀ  Koperasi Simpan Pinjam atau disebut juga lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.

Penjaminan Bank Garansi

Bank GaransiĀ adalah Perjanjian Dua Pihak antara PENJAMIN dan TERJAMIN, dimana Pihak Pertama (PENJAMIN) memberikan jaminan untuk Pihak Kedua (TERJAMIN) bagi kepentingan Pihak Ketiga (PENERIMA JAMINAN). Bahwa apabila TERJAMIN oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan PENERIMA JAMINAN, maka PENJAMIN bertanggung jawab terhadap PENERIMA JAMINAN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban TERJAMIN.