Tentang Perusahaan
PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten yang bergerak dalam bidang usaha Penjaminan, berdiri sejak Tahun 2014 berdasarkan Akta Pendirian PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten tertanggal 24 September 2014 Nomor: 10, dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams, S.H, selanjutnya disebut “PT. Jamkrida Banten”.
Kehadiran PT. Jamkrida Banten adalah sebagai implementasi atas aturan pemerintah dan apresiasi Pemerintah untuk para pelaku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah, Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Selanjutnya, guna merespon dan mewujudkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Banten dan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten.
Maksud pembentukan PT. Jamkrida Banten (berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten) adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan pembentukan PT. Jamkrida Banten sebagai berikut:
- Memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM;
- Memberdayakan Koperasi dan UMKM;
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
- Menjaga stabilitas perekonomian melalui terciptanya peluang usaha yang tangguh dan berdaya saing;
- Meningkatkan penyaluran kredit produktif dan peningkatan LDR dari BPD, Bank Umum dan BPR.
Komposisi saham PT. Jamkrida Banten adalah 51 % (lima puluh satu persen) Pemerintah Provinsi Banten, dan pemegang saham lainnya paling tinggi 49 %. Yang dimaksud pemegang lainnya adalah dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Warga Negara Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia.
Mempertimbangkan rencana usaha perseroan tahun 2016-2020, bahwa untuk memenuhi volume penjaminan yang terus meningkat diperlukan tambahan modal dari pemegang saham, maka berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) No : 174, tanggal 31 Agustus 2016 dihadapan Notaris Fachrul Kesuma Dharma, SH Notaris di Kota Serang yang telah disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0016122.AH.01.02 tanggal 5 September 2016 telah dilakukan perubahan Modal Dasar Perseroan semula sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) menjadi Rp. 220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh milyar rupiah).
Besarnya modal dasar dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan dan asumsi bahwa modal yang telah disetor dianggap sebagai pemenuhan minimal atas modal dasar yang akan ditetapkan.
Sejak Oktober 2014 – 2015 PT. Jamkrida Banten hanya memberikan penjaminan terhadap lembaga keuangan Bank dan Non Bank yang konvensional, namun dengan memperhatikan perkembangan dan kesempatan pasar yang ada, pada tahun 2016 memutuskan untuk membuka Unit Usaha Syariah.
Visi dan Misi
"Menjadi perusahaan penjaminan yang memberikan solusi untuk pembangunan berkelanjutan, kebanggaan Banten dan berparsipasi membangun Negeri."
- Mewujudkan perusahaan yang sehat dan mampu berkontribusi bagi pembangunan Provinsi Banten;
- Menumbuhkan peluang usaha yang berdaya saing melalui penjaminan atas kredit yang disalurkan kepada pelaku UMKM dan Koperasi;
- Menjadi solusi atas penjaminan kegiatan pembangunan dan bisnis berkelanjutan;
- Menjadi Perusahaan yang memiliki komitmen dan sistem kerja yang terpercaya dan mampu menghasilkan pendapatan yang dapat menghidupi dirinya sendiri dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan di Provinsi Banten;
- Perusahaan berperan besar dalam meningkatkan volume penyaluran kredit kepada UMKM dan Koperasi, sehingga perekonomian tumbuh dan berkembang, berdaya saing dan mampu mengatasi permasalahan angkatan kerja, kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Jawaban atas permasalahan penjaminan untuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana APBD-APBN agar dapat terlaksana sesuai rencana, yang dilakukan oleh pelaksana yang memiliki kemampuan dalam bidangnya, diselesaikan tepat pada waktunya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Yang menjadi dasar kekuatan dari Visi ini adalah kata Solusi, Kebanggaan dan Membangun Negeri:
- Solusi
-
Solusi adalah jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi baik itu oleh terjamin, penerima jaminan, penjamin maupun pihak terkait lainnya. Dalam hal ini secara lebih khusus adalah solusi atas kegiatan-kegiatan yang bermuara pada pembangunan berkelanjutan. PT. Jamkrida Banten akan menjadisolusi atas permasalahan yang umum dihadapi diantaranya:
- Akses terhadap permodalan yang membutuhkan feasibility dan bankability;
- Produk yang inovaf;
- Imbal Jasa yang Kompef;
- Manajemen Risiko
- Pilihan yang paling dipertimbangkan oleh klien dibandingkan dengan perusahaan penjaminan yang lain;
- Memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien sehingga kegiatan usaha dapat berkelanjutan;
- Selalu memperbaiki kinerja agar lebih baik dari waktu ke waktu.
- Banten, mempunyai makna pemegang saham, pelaku UMKM dan Konsumen yang berdomisili di Banten
-
Uraian:
- Pemegang saham adalah merupakan bukti penyetoran modal seseorang dalam sebuah perusahaan masyarakat;
- UMKM, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
- Konsumen: adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan.