Apakah PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten itu?

PT. Jamkrida Banten adalah Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Banten yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 serta telah mendapatkan Ijin Usaha Pejaminan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor: Kep.05/D.05/2013, yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit..

Pemegang Saham PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten adalah Pemerintah Provinsi Banten dan PT. Banten Global Development.

Apa Tujuan didirikannya PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten?

Perusahaan Penjaminan Kredit dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya khususnya diwilayah Provinsi Banten.

Mengapa Perlu Penjaminan Kredit UMKM?

Untuk mempermudah KUMKM mendapat akses permodalan usaha pada lembaga penyalur kredit, dimana banyak KUMKM yang mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan khususnya dalam pemenuhan agunan (tidak bankable).

Apa Dasar Hukum Penjaminan Kredit Daerah Banten?

Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Anda dapat membaca Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Lampiran ini

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan

Anda dapat membaca Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan pada Lampiran ini

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan

Anda dapat membaca Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan pada Lampiran ini

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017, tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Penjaminan

Anda dapat membaca Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017, tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Penjaminan pada Lampiran ini

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017, tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan

Anda dapat membaca Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017, tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan pada Lampiran ini

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2017, tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan

Anda dapat membaca Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2017, tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan pada Lampiran ini

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten

Anda dapat membaca Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten pada Lampiran ini

Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor : 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten

Anda dapat membaca Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor : 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten pada Lampiran ini

Akta Pendirian PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten Nomor 10 tanggal 24 September 2014

Akta Pendirian PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten Nomor 10 tanggal 24 September 2014 di hadapan Rovandy Abdams, S.H Notaris Di Kota Cilegon dan Perubahan terakhir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No 162 Tanggal 28 Februari 2017 dihadapan Notaris Fachrul Kesuma Dharma, SH Notaris Di Kota Serang yang telah diketahui oleh Kementrian Hukum dan HAM Nomor: AHU-01.03-0116183 tanggal 09 Maret 2017

Apakah Manfaat Keberadaan PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten?

Manfaatnya adalah Untuk mengoptimalkan dan memberikan manfaat kepada KUMKM di Banten.

Bagaimana Alur Penjaminan/Tata Cara Bertransaksi itu?

Bagaimana Cara Mengajukan Hak Klaim?

Hak klaim timbul setelah Kredit telah berjalan 1/3 (sepertiga) dari jangka waktu kredit tetapi tidak termasuk grace period dan Kredit dalam posisi “macet” menurut ketentuan PENERIMA JAMINAN. Telah dilakukan upaya penyelamatan kredit sesuai ketentuan yang berlaku pada PENERIMA JAMINAN, kecuali Terjamin telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. PENERIMA JAMINAN berhak mengajukan klaim kepada PENJAMIN dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak timbulnya hak klaim,

Pengajuan klaim wajib melampirkan copy berkas administrasi kredit, sebagai berikut;

  • Identitas Terjamin;
  • Legalitas Terjamin;
  • Analisa Kredit;
  • Laporan Penilaian Agunan;
  • Perjanjian Kredit beserta Perubahannya;
  • Bukti Pencairan Kredit/ Advis Perkreditan;
  • Surat Putusan Penawaran Kredit.
  • Pengajuan Klaim wajib melampirkan Asli Sertifikat Penjaminan/ copy Sertifikat Penjaminan (untuk Sertifikat Penjaminan yang terdiri atas beberapa debitur);
  • Pengajuan Klaim wajib melampirkan Berita Acara Klaim yang memuat perhitungan jumlah tunggakan kredìt yang dibuat dan ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN;