Assalamu’alaikum wr.wb,
Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam, semoga barokah, hidayah dan inayahNya senantiasa tercurah bagi kita. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan ummatnya hingga akhir zaman. Amiin.
Pembaca yang budiman, PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten) lahir melalui dukungan Pemerintah Provinsi Banten melalui SKPD terkait, Dewan Perwakilan Daerah, Bank Indonesia Kantor Serang, Kadinda, akademisi dan segenap unsur masyarakat. Semangat dan kepedulian yang tinggi itulah yang akhirnya mampu mewujudkan dua peraturan daerah yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten.
Selanjutnya melalui serangkaian tahapan dan proses untuk pertama kalinya pengurus PT. Jamkrida Banten terpilih terdiri dari dua direksi dan tiga komisaris, yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 538-3/Kep.282-Huk/2014 tanggal 22 Juli 2014. Direksi dan Dewan Komisaris terpilih diamanatkan untuk menyusun proposal ijin operasional kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ijin OJK Nomor 126/D.05/2014 tanggal 31 Oktober 2014 terbit, dengan bisnis inti (core business) pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin.
Pemberian jaminan inilah yang diharapkan dapat mendorong perbankan, PKBL BUMN, Lembaga Dana Bergulir, Lembaga Kredit Mikro, Koperasi, Pegadaian dan lain-lain, untuk lebih memperhatikan kemudahan penyaluran kredit dan pembiayaannya kepada koperasi dan UMKM. Selama ini UMKM dan koperasi masih menghadapi kendala akses kredit dan pembiayaan dengan alasan klasih pada ketiadaan agunan dan legalitas usaha. Walaupun disadari sepenuhnya bahwa UMKM dan koperasi terbukti memberikan andil yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Provinsi Banten. Disamping penjaminan kredit dan pembiayaan seperti tersebut diatas, masih terdapat 9 (sembilan) produk yang dapat dilayani oleh PT. Jamkrida Banten, salah satunya adalah jaminan penawaran dan pelaksanaan pekerjaan (surety bond) dari pemerintah maupun BUMN/BUMD.
Dewan Komisaris dengan tanggungjawab dan kewenangannya mewakili Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham, bersama Direksi dan seluruh jajaran operasional berusaha dengan seluruh kemampuan melaksanakan amanah agar PT. Jamkrida Banten dapat berkembang dan selalu mendukung kebijakan Pemprov Banten terkait dengan penguatan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat berlandaskan iman dan taqwa. Sebagai pendorong semangat kami tentu kami mencamkan dalam–dalam pesan Plt Gubernur, Bapak Rano Karno, SIP, saat peresmian operasional PT. Jamkrida Banten pada tanggal 18 November 2014:
“……PT Jamkrida Banten didirikan dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. APBD bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikumpulkan dari jutaan tetes keringat masyarakat Banten. Untuk itu, saya mengingatkan kepada para pengurus atau pengelola PT Jamkrida Banten, adalah manusia pilihan dan terpilih dari jutaan masyarakat Banten yang diberi mandat untuk mengemban amanah serta bertanggungjawab, terhadap jalannya perusahaan tersebut. Baik tanggung jawab terhadap negara, maupun, pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Untuk itu, maju mundurnya PT Jamkrida, ada di tangan saudara-saudara. Maka, saya berharap dan menghimbau agar semuanya dapat bekerja dan terus bekerja secara profesional, jujur dan bertanggungjawab, serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat”.
Pembaca yang budiman, akhirnya kami berharap melalui dukungan dan doa dari masyarakat Banten seluruh pengurus dapat memenuhi harapan untuk mengembangkan kapasitas dan sumber daya koperasi dan UMKM di Provinsi Banten.