Rincian Produk

  • Nama Produk: Surety Bond
  • Deskripsi: Penjaminan Surety Bond merupakan perjanjian tertulis (perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal untuk menjamin kepentingan Pihak III (Obligee), bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dgn perjanjian pokok (kontrak) yang  dibuat antara Principal dan Obligee.
  • Unit Kerja: Unit Usaha Syariah

Penjaminan Surety Bond merupakan perjanjian tertulis (perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal untuk menjamin kepentingan Pihak III (Obligee), bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dgn perjanjian pokok (kontrak) yang  dibuat antara Principal dan Obligee.


Produk Surety Bond yang dapat dilayani pada PT Jamkrida Banten adalah:

1. Jaminan Penawaran (SUWARNA)

    • Jaminan Penawaran (Bid Bond atau Tender Bond) menjamin Pemilik Proyek atas kerugian karena Kontraktor yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji.

2. Jaminan Uang Muka (SUKAMANAH)

    • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), menjamin Pemilik Proyek atas kerugian karena Kontraktor tidak mengembalikan uang muka.

3. Jaminan Pelaksanaan (SULAKSANA)

    • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), menjamin Pemilik Proyek atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada.

4. Jaminan Pemeliharaan SULIHARA)

    • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond/Retention Bond), menjamin Pemilik Proyek atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan pemeliharaan.

5. Jaminan Pembayaran (SURALAYA)

    • Jaminan Pembayaran, merupakan jenis Surety Bond yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (Bouheer) dalam rangka menjamin penerimaan pembayaran suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yangsudah ditandatangani.