Kolektibilitas (Kualitas) Kredit
Sebagai karyawan sebuah lembaga penjaminan yang mempunyai keterkaitan erat dengan pihak Bank Umum atau BPR sebagai penerima jaminan baiknya kita mengetahui tentang kualitas kredit atau biasa dikenal koletibilitas kredit. Lembaga penjamin melakukan kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan pada saat terjadi penurunan kemampuan bayar atau penurunan kolektibilitas menjadi Macet. Kolektibilitas kredit merupakan klasifikasi status kualitas kredit berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar (pokok, bunga dan biaya lainnya).
Saat ini penerapan pembagian kolektibilitas kredit untuk Bank Umum dan BPR adalah sama menjadi 5 golongan yakni Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur penerapan kualitas kredit untuk Bank Umum diatur dalam No. 40/POJK.03/2019 perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum sedangkan untuk BPR diatur dalam POJK No. 33/POJK.03/2018 perihal Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat.
Berikut adalah pembagian kolektibilitas kredit dari sisi ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dari debiturnya.
- Kolektibilitas kredit untuk BPR
Kolektiblitas Lancar | Kolektiblitas Dalam Perhatian Khusus | Kolektiblitas Kurang Lancar | Kolektiblitas Diragukan | Kolektiblitas Macet |
· Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga, atau
· Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran dan Kredit belum jatuh tempo |
· Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran tetapi tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran, atau
· Kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 15 (lima belas) hari. |
· Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran tetapi tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran, atau
· Kredit telah jatuh tempo lebih dari 15(lima belas) hari tetapi tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari. |
· Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran tetapi tidak lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsura, atau
· Kredit telah jatuh tempo lebih dari 30(tiga puluh) hari tetapi tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari |
· Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran, atau
· Kredit telah jatuh tempo lebih dari 60(enam puluh) hari, atau · Kredit telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) |
- Kolektibilitas kredit untuk Bank Umum
Kolektiblitas Lancar | Kolektiblitas Dalam Perhatian Khusus | Kolektiblitas Kurang Lancar | Kolektiblitas Diragukan | Kolektiblitas Macet |
· Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik,dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan Kredit | · Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari | · Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari | · Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari | · Terdapat tunggakanpokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari |
Kolektibikitas kredit debitur sering dihubungan dengan penilaian karakter debitur. Kualitas kredit debitur Bank / BPR setiap bulan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan akan akan tercatat dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. (Rolly)
*) diambil dari berbagai sumber antara lain POJK dan informasi lainnya
Tinggalkan Komentar