Kolektibilitas (Kualitas) Kredit

Sebagai karyawan sebuah lembaga penjaminan yang mempunyai keterkaitan erat dengan pihak Bank Umum atau BPR sebagai penerima jaminan baiknya kita mengetahui tentang kualitas kredit atau biasa dikenal koletibilitas kredit.  Lembaga penjamin melakukan kegiatan  pemberian  jaminan  atas  pemenuhan  kewajiban  finansial  Terjamin kepada Penerima Jaminan pada saat terjadi penurunan kemampuan bayar atau penurunan kolektibilitas menjadi Macet. Kolektibilitas kredit merupakan klasifikasi status kualitas kredit berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar (pokok, bunga dan biaya lainnya).

Saat ini penerapan pembagian kolektibilitas kredit untuk Bank Umum dan BPR adalah sama menjadi 5 golongan yakni Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur penerapan kualitas kredit untuk Bank Umum diatur dalam No. 40/POJK.03/2019 perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum sedangkan untuk BPR diatur dalam POJK No. 33/POJK.03/2018 perihal Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat.

Berikut adalah pembagian kolektibilitas kredit dari sisi ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dari debiturnya.

  • Kolektibilitas kredit untuk BPR
Kolektiblitas Lancar Kolektiblitas Dalam Perhatian Khusus Kolektiblitas Kurang Lancar Kolektiblitas Diragukan Kolektiblitas Macet
·  Tidak terdapat tunggakan angsuran     pokok dan/atau   bunga, atau

 

·  Terdapat tunggakan angsuran     pokok dan/ atau    bunga tidak lebih dari 30 (tiga   puluh)   hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran        dan Kredit belum jatuh tempo

·  Terdapat tunggakan angsuran pokok  dan/atau bunga lebih dari    30    (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran  tetapi tidak  lebih  dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran, atau

 

·  Kredit telah jatuh tempo tidak  lebih  dari 15  (lima  belas) hari.

·  Terdapat tunggakan angsuran   pokok  dan/atau  bunga lebih     dari     90 (sembilan  puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo  angsuran tetapi tidak lebih dari 180 (seratus delapan    puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo  angsuran, atau

 

·  Kredit telah jatuh tempo lebih     dari     15(lima  belas)  hari tetapi tidak lebih dari     30     (tiga puluh) hari.

·  Terdapat tunggakan angsuran pokok  dan/atau bunga lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal    jatuh tempo angsuran tetapi tidak lebih  dari  360 (tiga ratus enam     puluh) hari sejak tanggal    jatuh tempo angsura, atau

 

·  Kredit telah jatuh tempo lebih   dari   30(tiga puluh) hari tetapi tidak lebih dari  60  (enam puluh) hari

·  Terdapat tunggakan angsuran    pokok  dan/atau    bunga lebih    dari    360 (tiga   ratus   enam puluh)  hari  sejak tanggal jatuh tempo angsuran, atau

 

·  Kredit  telah  jatuh tempo   lebih   dari 60(enam  puluh) hari, atau

·  Kredit telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

  • Kolektibilitas kredit untuk Bank Umum
Kolektiblitas Lancar Kolektiblitas Dalam Perhatian Khusus Kolektiblitas Kurang Lancar Kolektiblitas Diragukan Kolektiblitas Macet
·  Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik,dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan Kredit ·  Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari ·  Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari ·  Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari ·  Terdapat tunggakanpokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari

Kolektibikitas kredit debitur sering dihubungan dengan penilaian karakter debitur.  Kualitas kredit debitur Bank / BPR setiap bulan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan akan akan tercatat dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. (Rolly)

*) diambil dari berbagai sumber antara lain POJK dan informasi lainnya

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas