Arti Perbuatan Hukum,Bukan Perbuatan Hukum Dan Akibat Hukum

Apa bedanya Perbuatan Hukum dengan Perbuatan Bukan Hukum dan juga Akibat Hukum ?

A. PERBUATAN HUKUM
Perbuatan Hukum menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 291), adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. Lebih lanjut dijelaskan oleh Soeroso dalam buku yang sama (hal. 291-292) bahwa perbuatan hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “pernyataaan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan :
(1) Adanya kehendak seseorang untuk bertindak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum;
(2) Pernyataan kehendak, pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara :
a. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan :
• Tertulis, yang dapat terjadi antara lain ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu dan ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akta otentik atau akta resmi seperti : mendirikan PT dengan akta notaris, suatu pernikahan dengan surat nikah dan seorang lulus ujian diberikan ijazah/sertifikat;
• Mengucapkan kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapkan kata setuju, misalnya dengan mengucapkan ok, ya, acc dan semacamnya;
• Isyarat (gerben), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya: dengan manganggukkan kepala tanda setuju, menggelengkan menyatakan menolak atau dengan sikap tangan atau bahu, mencibirkan mulut, mengerlingkan mata dan sebagainya.
b. Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, misalnya :
• Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju;
• Seorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda. Gadis itu diam diri berarti setuju.
c. Perbuatan hukum, terdiri dari :
• Perbuatan hukum sepihak, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban oleh satu pihak pula. Misalnya : Pembuatan surat wasiat (Pasal
875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)), Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata).
• Perbuatan hukum dua pihak, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik). Misal: persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa dan lain-lain.
B. Bukan Perbuatan Hukum
R. Soeroso (hal. 293), menjelaskan bahwa untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Lebih rinci, R. Soeroso (hal.294) menjelaskan bahwa bukan perbuatan hukum ini ada 2 (dua) yaitu :
(1) Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak, contoh :
a. Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu
untuk kepentingannya. Misalnya : A sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A. B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali. Hal ini sesuai dengan Pasal 1354 KUH Perdata;
b. Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh Pasal 1359 KUH Perdata.
(2) Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad) Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige daad” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (Pasal 1365 KUH Perdata). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam Pasal 1365-1380 KUH Perdata.
Lebih lanjut, perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja, melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
C. Akibat Hukum
Mengenai akibat hukum, R. Soeroso (hal. 295) mendefinisikan sebagai akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari
suatu tindakan hukum. Contoh: membuat wasiat, pernyataan berhenti menyewa.
Wujud dari akibat hukum dapat berupa :
(1) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum,
Contoh :
a. Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap menjadi cakap hukum;
b. Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
(2) Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subjek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain
Contoh : A mengadakan perjanjian jual-beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
(3) Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum
Contohnya :
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut mengambil barang orang lain tanpda hak dan secara melawan hukum.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang ditandai dengan adanya pernyataan kehendak. Sedangkan bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Kemudian akibat hukum diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum.

Download File PDF

Sumber :
• Hukumonline.com, Selasa 25 Mei 2019;
• Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
• Referensi : R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas