Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Tahun 2022 PT. Jamkrida Banten

Memasuki awal tahun 2023, PT Jamkrida Banten mulai kembali menyusun Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).  Sebagai wujud kepatuhan kepada regulasi, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) no. 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin bahwa penyampaian laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Dan apabila tanggal 30 April tersebut jatuh pada hari libur maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud.

Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi :

  1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Lembaga Penjamin, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang penjaminan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat;
  2. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Lembaga Penjamin sehingga kinerja penyelenggaraan usaha Lembaga Penjamin dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;
  3. Tanggung jawab, yaitu kesesuaian pengelolaan Lembaga Penjamin dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat;
  4. Independensi, yaitu keadaan Lembaga Penjamin yang dikelola secara mandiri dan professional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat;
  5. Keadilan, yaitu kesetaraan dan keseimbangan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

Adapun tata cara penyampaian laporan tersebut dengan menyertakan surat pengantar yang telah ditandatangan oleh Direksi. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan elektronik (soft copy) yang ditujukan kepada :

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan

Up. Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Gedung Menara Merdeka Lantai 26

Jl. Budi Kemuliaan I Nomor 2 Jakarta 10110

Dikarenakan PT Jamkrida Banten memiliki Unit Usaha Syariah, sehingga penyampaian laporan dimaksud disampaikan pula kepada :

Direktur IKNB Syariah Gedung

Menara Merdeka Lantai 23

Jl. Budi Kemuliaan I Nomor 2 Jakarta 10110

Penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada tahun 2021 PT Jamkrida Banten memperoleh hasil 94,72.

Bagikan Artikel ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas