Peran Auditor Internal Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance

Good Corporate governance (GCG) atau yang lebih umum dikenal dengan tata kelola perusahaan yang baik muncul sebagai suatu sistem nilai yang sangat penting untuk meningkatkan nilai dan kinerja suatu perusahaan. Di perusahaan Penjaminan penerapan GCG diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 /POJK.05/2017 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan Tanggal 11 Januari 2017 yang penerapannya diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 54 /SEOJK.05/2017 Tentang Laporan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan Tanggal 11 Oktober 2017.

Penerapan GCG merupakan pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan perusahaan dalam menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi. Juga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan kinerja operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan dan kepercayaan yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value, sehingga pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja manajemen karena sekaligus akan meningkatkan shareholders’s value dan deviden.

GCG merupakan sistem pengelolaan dan pengendalian organisasi yang dalam pelaksanannya dilakukan secara langsung oleh seluruh elemen perusahaan yang salah satunya adalah auditor internal. Sudah kewajiban manajemen untuk membentuk dan menyediakan auditor internal yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengendalian internal perusahaan. Struktur pengendalian internal dimaksudkan untuk melindungi harta milik perusahaan, menilai kecermatan dan keandalan data akuntansi, meningkatkan efektifitas usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan manajemen yang telah digariskan.

Menurut William F Messier dalam bukunya yang berjudul “Auditing dan Assurance Service” Tahun 2005, Audit Internal merupakan suatu kegiatan/aktivitas independen dan objektif serta konsultasi yang disusun untuk bisa/dapat meningkatkan nilai dan juga operasional suatu organisasi/perusahaan. Definisi lain, Audit Internal adalah suatu aktivitas independent yang memberikan jaminan keyakinan bagi perusahaan guna meningkatkan kegiatan operasi. Audit internal membantu organisasi dalam mencapai tujuan, mengevaluasi dan meningkatkan keefektivan manajemen resiko, pengendalian serta proses peraturan dan pengelolaan perusahaan. Dan definisi ini juga tersirat tujuan audit internal yaitu membantu seluruh anggota manajemen suatu perusahaan melaksanakan tugas dan taggung jawab secara efektif dengan melalui analisa, penilaian serta pemberian saran dan juga masukan tentang operasi perusahaan yang diperiksanya.

Peran Auditor Internal dalam mewujudkan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam pedoman audit internal.
  2. Membantu direksi dan dewan komisaris mematuhi dan mengawasi penerapan atas seluruh ketentuan yang berlaku dan auditor internal harus memastikan bahwa seluruh elemen perusahaan ada dalam setiap aktivitas perusahaan, mereka telah mengikuti ketentuan secara konsisten.
  3. Membantu direksi dan dewan komisaris dalam menyediakan data keuangan dan operasi serta data lain yang dapat dipercaya, accountable, akurat, tepat waktu, obyektif, mudah dimengerti dan relevan bagi para stakeholder untuk mengambil keputusan.
  4. Membantu direksi menyusun dan mengimplimentasikan struktur pengendalian internal yang andal dan memadai. Auditor internal harus memastikan bahwa struktur tersebut telah tersedia secara memadai dan telah berfungsi dan bisa diikuti oleh setiap elemen perusahaan.
  5. Mendorong direksi dan dewan komisaris untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem audit yang baik serta menumbuhkan efektifitas penggunaan dan pemanfaatan hasil kerja auditor internal.

Dari ke-lima peran tersebut diatas, dapat kita pahami bahwa sangat erat keterkaitan antara audit internal dan Good Corporate Governance salah satunya bisa dilihat dari definisi, tujuan , ruang lingkup , wewenang tugas dan tanggung jawab audit internal dihubungkan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

            Khusus di PT. Jamkrida Banten, pelaksanaan penyelenggaraan GCG sudah sangat memuaskan, hal tersebut tercermin dari hasil self assessment Tahun 2021 dengan nilai 87,02 walaupun tidak sempurna namun nilai tersebut termasuk kategori “SANGAT BAIK”. Kondisi ini seharusnya tentu menjadi kebanggan tersendiri dari pengurus perusahaan, karyawan, stakeholder serta masyarakat Banten pada umumnya.

Sumber:

  1. William F “Auditing dan Assurance Service” (2005)
  2. Good Corporate Governance Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2006)
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 /POJK.05/2017 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan (2017)
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /SEOJK.05/2017 Tentang Laporan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan Tanggal (2017)
Menu Disabilitas