Akad Bank Syariah
A. Akad Pola Titipan
1. Titipan Wadi’ah yad Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi) yang mempunyai barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi Amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, keutuhannya dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Barang/asset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini pada dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan (trustee) adalah yad al-amanah “tangan Amanah” yang berarti bahwa tidak diharuskan bertangggungjawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam dalam memelihara barang/asset titipan. Biaya penititpan oleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggungjawab pemeliharaan.
2. Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
Prinsip yad dhamanah “tangan penanggung” yang berarti penyimpan bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/asset titipan.
Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang sekaligus guarantor/penjamin kemananan barang/asset yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan ijin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan pihak penyimpan akan mengembalikan barang/asset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki.
Contoh giro wadi’ah, tabungan wadi’ah, deposito wadi’ah yang dapat di Kelola oleh bank syariah, dalam bentuk investasi atau pembiayaan kredit.
B. Akad Pola Pinjaman
1. Pinjaman Qardh
Merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu dimasa yang akan dating. Peminjam atas Prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.
2. Pinjaman qordhul hasan
Ulama-ulama tertentu membolehkan pemberi pinjaman untun membebani biaya jasa pengadaan pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan, melainkan merupakan biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa Gedung, gaji pegawai, dan peralatan kantor. Biaya tersebut tidak boleh dibuat proporsional dengan jumlah pinjaman.
C. Akad Pola Bagi Hasil
Beberapa prinsip dasar konsep bagi hasil yang dikemukakan oleh Usmani (1999), adalah sebagai berikut ;
-
- Bagi hasil tidak berarti meminjamkan uang, tetapi merupakan partisipasi dalam usaha. Dalam hal musyarakah, keikutsertaan asset dalam usaha hanya sebatas proporsi pembiayaan masing-masing pihak;
- Investor atau pemilik dana harus ikut menanggung risiko kerugian usaha sebatas proporsi pembiayaannya;
- Para mitra usaha bebas menentukan dengan persetujuan Bersama, rasio keuntungan untuk masing-masing pihak yang dapat berbeda dari rasio pembiayaan yang harus disertakan;
- Kerugian yang ditanggung masing-masing pihak harus sama dengan proporsi investasi mereka.
C.1. Musyarakah
Berbagai bentuk syirkah dan pandangan ulama
Syirkah |
Hanafi |
Maliki |
Syafi’i |
Hambali |
1. Al-Milk |
V |
V |
V |
V |
2. Al-‘Aqd |
|
|
|
|
a. Al-‘inan |
V |
V |
V |
V |
b. Al-mufawadah |
V |
V |
X |
X |
c. Al-A’mal |
V |
V |
X |
V |
d. Al-wujuh |
V |
X |
X |
V |
- Syirkah al-milk atau syirkah amlak atau syirkah kepemilikan, yaitu kepemilikan Bersama dua pihak atau lebih dari suatu property;
- Syirkah al-‘aqd/’ukud/akad yang berarti kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak Bersama, atau usaha komersial Bersama.
- Syirkah al-‘inan/al-amwal ( semua mitra ikut andil menyertakan modal dan kerja);
- Syirkah syirkah al-mufawadhah ( semua mitra ikut andil menyertakan modal dalam jumlah yang sama, pembagian keuntungan, pengelolaan, kerja );
- Syirkah al-a’mal/abdan ( semua mitra usaha ambil bagian dalam memberikan jasa kepada pelanggan );
- Syirkah al-wujuh ( mitra tidak mempunyai investasi sama sekali ), mereka membeli komoditas dengan pembayaran Tangguh dan menjualnya tunai (konsinyasi).
C.2. Mudharabah
Secara singkat mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (al-mushlih dan ash-shawi, 2004).
Sebagai suatu bentuk kontrak , mudharabah merupakan akad bagi hasil Ketika pemilik modal/dana (shahibul mal/rabbul mal, menyediakan modal 100% kepada pengusaha sebagai pengelola (mudharib), untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad ( yang besarnya dipengaruhi oleh kekuatan pasar ).
Perbedaan musyarakah dan mudharabah.
Deskripsi |
Musyarakah |
Mudharabah |
Sumber investasi |
Semua mitra |
Shahibul mal |
Partisipasi manajemen |
Semua mitra |
Mudharib |
Pembagian risiko |
Semua mitra usaha sebatas bagian invetasi |
Shahibul mal |
Kewajiban pemilik modal |
Tidak terbatas atau sebatas modal |
Sebatas modal |
Status kepemilikan asset |
Milik Bersama semua mitra usaha |
Milik shahibul mal |
Bentuk penyertaan |
Dana dan barang investasi |
Dana |
Demikian penjelasan akad bank syariah, yang lainnya yaitu akad pola jual beli, akad pola sewa, akad pola lainnya ( wakalah, kafalah, hawalah, rahn/mortgage, sharf/valuta asing, Ujr/fee based services ).
Tinggalkan Komentar