MENGENAL WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
Dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), perusahaan dapat mencapai visi, misi, dan tujuannya dengan lebih baik. Sistem pelaporan pelanggaran atau yang lebih dikenal dengan istilah whistle blowing system adalah salah satu bentuk GCG. Selain untuk meningkatkan manajemen perusahaan, sistem ini juga bertujuan sebagai tindak pencegahan kecurangan, penyimpangan keuangan, dan pengendalian internal. Whistle blowing system dirancang untuk mengurangi kasus fraud (Safkaur dan Hertati, 2019).
Penelitian dari berbagai lembaga, seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), dan Global Economic Crime Survey (GECS), mengatakan bahwa salah satu cara terbaik untuk mencegah dan memerangi fraud adalah dengan menerapkan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing). Sistem ini diharapkan dapat berfungsi dengan baik untuk mengurangi penipuan baik dalam pemerintahan maupun perusahaan.
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) juga dirancang untuk memenuhi kriteria kecurangan yang dilaporkan, termasuk 5W+1H, tindak lanjut laporan, kompensasi dan perlindungan bagi pelapor, dan hukuman atau sanksi bagi yang melaporkan. Sistem ini berfungsi sebagai wadah atau jalur bagi pelapor untuk mengungkap dan melaporkan tindak kecurangan.
Sistem ini dibentuk oleh Komite Audit perusahaan berdasarkan peraturan OJK Nomor: IX.1.5 yang mewajibkan Komite Audit untuk menangani pengaduan, dan Sarbanes-Oxley Act of 2002 Section 310 tentang Public Company Audit Committee yang mengharuskan Komite Audit untuk menerima, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan masalah akuntansi, pengendalian internal, dan auditing, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mendeteksi, meminimalisir dan kemudian menghilangkan kecurangan atau penipuan yang dilakukan pihak internal organisasi (Hertati & Puspitawati, 2023).
Di Indonesia whistle blowing system merupakan sistem pelaporan yang tergolong baru diterapkan. Dalam rangka mendorong terciptanya GCG dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelaksanaan Corporate Governance di Indonesia, maka Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerbitkan suatu pedoman yang diberi judul “Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) atau whistle blowing System (WBS)” pada tahun 2008.
PT Jamkrida Banten sudah menerapkan whistle blowing system (WBS) sebagai tindak pencegahan kecurangan, penyimpangan keuangan, dan pengendalian internal. Sistem pengaduan pelanggaran pada PT Jamkrida Banten dapat diakses secara umum melalui tiga cara, yaitu:
1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui surat ke alamat kantor:
PT. Jamkrida Banten
Jl. Raya Pandeglang Km.04 No.99, Ling Karundang Kel.Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten 42126
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui e-mail: [email protected] atau [email protected]
3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website: www.jamkridabanten.co.id atau www.ppid.jamkridabanten.co.id
RAL
Referensi:
Hertati, L., & Puspitawati, L. (2023). Determinan Perilaku Etika Pada Sistem Whistleblowing Implikasi Pada Detection Fraud. EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Manajemen, 1(1), 83–98.
https://bapenda.jabarprov.go.id/whistle-blowing-system/ (Diakses pada 17 November 2024)
https://ppid.jamkridabanten.co.id/pages/tata-cara-pengaduan-pejabat-bumd (Diakses pada 18 November 2024)