PSAK 24 TENTANG IMBALAN KERJA
PSAK 24 TENTANG IMBALAN KERJA DISAHKAN OLEH DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN TANGGAL 19-12-2013
PSAK 24 TENTANG IMBALAN KERJA DISAHKAN OLEH DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN TANGGAL 19-12-2013
Fraud merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang berarti kecurangan. Sementara menurut Bona P Purba (2015), “Fraud adalah segala jenis cara yang dapat dipikirkan dan diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran dan termasuk semua cara yang tidak terduga, penuh siasat, licik, tersembunyi dan setiap cara yang tidak jujur lainnya yang mengakibatkan orang lain tertipu.”
Gaji merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan, sedangkan Tunjangan Kinerja, bonus/insentif merupakan seluruh bentuk imbalan atas capaian kinerja karyawan