Akad Bank Syariah

Akad Bank Syariah

Titipan Wdi'ah yad Amanah: Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi) yang mempunyai barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi Amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, keutuhannya dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki

Menu Disabilitas