Penjaminan Surat Hutang

Penjaminan Surat Hutang

Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin, secara umum adalah suatu janji untuk memenuhi pembayaran hutang, atau melakukan sesuatu tugas, dalam hal terjadi kegagalan dari orang lain, yang pada kesempatan pertama, bertanggung jawab terhadap pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan tesebut.

penanggungan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 adalah : suatu perjanjian dengan mana seorang Pihak Ketiga, guna kepentingan siberpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Dengan demikian dalam suatu penanggungan minimal terdapat empat unsur yaitu :

  1. Penangunggan merupakan suatu bentuk perjanjian, berarti sahnya penanggungan tidak terlepas dari sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.
  2. Penanggungan melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada. Hal ini berarti tanpa keberadaan utang yang ditanggung tersebut, maka penanggungan utang tidak pernah ada.
  3. Penanggungan dibuat semata-mata untuk kepentingan kreditur, dan bukan untuk kepentingan debitur.
  4. Penanggungan hanya mewajibkan memenuhi kepada kreditur manakala debitur telah terbukti tidak memenuhi kewajiban atau prestasi atau kewajibannya.
    Perjanjian penjaminan adalah bersifat asesoir terhadap perjanjian pokok sehingga ada beberapa karakter yang melekat kepadanya seperti :
  5. Adanya tergantung pada perjanjian pokok;
  6. Hapusnya tergantung kepada perjanjian pokok
  7. Jika perjanjian pokok batal, iapun ikut batal
  8. Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok
  9. Jika perutangan pokok beralih karena cessie, subrogasi maka beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas