KI Banten Lakukan Visitasi

Untuk mengetahui soal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada tahun ini kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik ke Jamkrida Banten serta kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Vertikal, dan BUMD di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Pada Kamis (2/11/2020) KI Banten telah melakukan visitasi ke Jamkrida Banten. Pelaksanaan Visitasi tersebut diterima langsung oleh Direktur Jamkrida Banten, H. Ahmad Rohendi.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini, dipimpin oleh Komisioner KI Provinsi Banten Heri Wahyudin, ST., Panitera KI TB. Bambang dan  2 (dua) orang staf. Dalam sambutannya Heri mengatakan, monitoring dan evaluasi  dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2020 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masih menurutnya, hasil monitoring ini Insya Allah akan diumumkan di awal Desember 2020.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas