PPID Jamkrida Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten)  menerima penghargaan keterbukaan informasi badan publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten, Selasa (5/12) untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kualifikasi menuju Informatif dalam implementasi Undang-Undang No 14 tahun 2008.

Direktur Utama PT Jamkrida Banten Hendra Indra Rahman mengungkapkan, penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Banten No. 07/SK-BP/KI Bantern/XI/2020 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2020, penghargaan dimumumkan melalui website Komisi Informasi Provinsi Banten, tidak diserahkan secara langsung mengingat kondisi pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, penghargaan dari KI Banten tersebut merupakan penghargaan pertama yang diterima Jamkrida Banten, karena PPID yang ada di kami baru terbentuk Oktober 2019.

"Indikatornya, kita mengikuti apa yang dipersyaratkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”.

"Indikator yang lain disamping memberi layanan informasi secara langsung dan melaui website, kita juga  membuat terobosan / inovasi baru dengan membuat aplikasi Jabanin (Jamkrida Banten Informatif) yang diakses melalui smartphohe (android)," sambung Hendra.

Hendra berharap, melalui penghargaaan dari KI Banten mampu memberi ruang  keterbukaan informasi bagi masyarakat Banten.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas