Peran Strategis Satuan Pengawas Internal

Di awal bergabung dengan PT. Jamkrida Banten saya sempat berbincang dengan Komisaris Independen (Komden) PT. Jamkrida Banten Bapak Master Irfan Ibrahim. Dalam perbincangan itu tema perbincangan kami tentang “Peran Strategis Satuan Pengawas Internal (SPI) pada PT. Jamkrida Banten. Adanya perbincangan ini bisa dikatakan tidak formal namun diskusi kami adalah salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SPI sebagai garda terakhir pengendalian bisnis dan operasional PT. Jamkrida Banten. Dalam kesempatan itu Komden menjelaskan mengenai peranan strategis SPI dalam pengawasan manajemen dan pelayanan pada PT. Jamkrida Banten.

Komden memaparkan bahwa SPI merupakan salah satu unsur manajemen yang penting dalam rangka mewujudkan good corporate governance yang mengarah pada birokrasi yang bersih (clean corporate government). Peran SPI semakin lama harus semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk maupun budaya PT. Jamkrida Banten.

Agar tercipta birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani pelanggan, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik pengawasan.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peran SPI yang Strategis, yaitu dalam wujud:

  1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi (assurance activities);
  2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi (anti corruption activities);
  3. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi (consulting activities).
  4. Jamkrida Banten salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Lembaga Penjaminan mempunyai tujuan mulia yaitu meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya UMKM dan koperasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Pendirian PT. Jamkrida Banten. 

Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tersebut, SPI diharapkan dapat berperan aktif untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian dan terhindar dari perbuatan kecurangan (fraud).

 Keterlibatan SPI dalam Pencegahan kerugian dan Kecurangan (fraud) diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas pengurus yaitu untuk:

  1. Melakukan sosialisasi regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya
  2. Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)
  3. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik
  4. Melakukan upaya deteksi dan penyelesaian Kecurangan (fraud)
  5. Monitoring dan evaluasi
  6. Pelaporan

Di akhir perbincangan kami, Komden mengatakan bahwa ukuran keberhasilan SPI bukan diukur dari berapa banyak jumlah temuan, melainkan harus dapat memberikan jaminan/keyakinan terbatas agar capaian program dan kegiatan  berjalan secara efektif, efisien dan berintegritas. 

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas