Apakah Surat Peringatan /Surat Teguran Bisa Menghapus Hak Cuti Karyawan?

Hak-hak karyawan diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Lalu bolehkan hak cuti dihapus dengan alasan karyawan sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP)/ Surat Teguran (ST)?

Apakah perusahaan boleh menghapus cuti ketika karyawan mendapatkan surat teguran/ surat peringatan? apakah hal seperti itu boleh dilakukan? dan apakah saya bisa ajukan protes ke pihak terkait tanpa adanya diskriminasi dari pihak perusahaan?

Salah satu pendapat advokat Sapta Krida Negara, S.H.,M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pertanyaannya apakah pada perusahaan anda bekerja terdapat peraturan tertulis mengenai penghapusan cuti sebagai salah satu bentuk sanksi/ teguran dari perusahaan yang diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pada dasarnya hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja diatur dalam suatu perjanjian kerja, hal ini sesuai Pasal 1 angka 14 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :

"perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dengan Pengusaha atau Pemberi Kerja yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak".

Pengaturan Terkait Cuti Cuti merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh Pengusaha, hal tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No.6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan), di mana Pasal tersebut menegaskan bahwa cuti wajib diberikan kepada Pekerja/ Buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/ Buruh bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Selanjutnya Pasal 79 ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan cuti tahunan dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jelas bahwa cuti adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh Pengusaha, sedangkan apabila Perusahaan mengatur lebih lanjut terkait cuti dalam suatu Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

Perlu diketahui Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Terkait Cuti

“Pasal 187 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagekerjaan menegaskan bahwa jika Pengusaha melanggar ketentuan terkait Cuti Tahunan ini, Pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/ denda paling sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

“Apabila terjadi permasalahan hal tersebut bagaimana langkah yang harus di tempuh ?”

Sesuai Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPHI) mengatur bahwa Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Langkah yang dapat tempuh atas permasalahan ini adalah sbb :

  1. Selaku pekerja, langkah pertama dapat menempuh upaya bipartit yaitu perundingan antara Pekerja dan Pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Pasal 3 UUPHI).
  2. Apabila langkah Bipartit tidak berhasil, dapat menempuh upaya Tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya secara bipartit telah dilakukan tetapi gagal (Pasal 4 UUPHI).
  3. Selanjutnya langkah terakhir apabila upaya Bipartit dan Tripartit telah dilakukan tetapi tidak tercapai musyawarah mufakat antara Pekerja maupun Pengusaha, maka dapat mengajukan gugatan.

Penerapan Hak Cuti Tahunan Di PT Jamkrida Banten.

Sesui dengan yang terdapat pada peraturan perusahaan Pasal 20 tentang Cuti Tahunan dan telah mendapatkan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Serang bahwa:

  1. Setiap Karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dalam tahun berjalan dan jika dalam tahun berjalan cuti tahunannya masih tersisa, maka sisa cuti tahunannya dianggap hangus.
  2. Hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat gaji penuh dari Perusahaan.
  3. Bagi Karyawan yang bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam tahun berjalan, hak cuti tahunannya proporsional menurut jumlah sisa bulan berjalan.
  4. Perusahaan memberikan tunjangan cuti tahunan sebesar 1 (satu) kali gaji kepada karyawan yang telah bekerja kepada perusahaan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  5. Perusahaan berhak mengatur cuti tahunan dengan memperhatikan kepentingan Karyawan dan kepentingan Perusahaan.
  6. Cuti tahunan tidak dapat digabung atau diakumulasikan ke tahun berikutnya.
  7. Permohonan cuti  tahunan  yang terencana harus  diajukan paling  lambat  satu  minggu  sebelumnya  kepada bagian SDM setelah mendapat persetujuan atasan langsung, terkecuali pengambilan cutinya karena adanya kepentingan mendadak.
  8. Hak Cuti Tahunan dapat diambil secara bertahap maksimal 5 (lima) hari kerja pertahap.
  9. Hak atas hari cuti tahunan tidak dapat dikompensasikan dengan uang.

Di dalam peraturan perusahaan PT Jamkrida Banten juga apakah surat peringatan/surat teguran bisa menghapus hak atas cuti karyawan, surat peringatan/surat teguran tidak menghapus hak atas cuti karyawan.

Kesimpulan :

Tentu dengan adanya pengaturan yang tegas terkait hak cuti Pekerja sebagaimana di atas, maka seyogyanya Pengusaha atau Perusahaan harus lebih bijak dalam mengambil keputusan sanksi atau membuat suatu Peraturan Perusahaan terkait disiplin Pekerja, jangan sampai keputusan/ kebijakan yang diambil melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan sehingga justrtu menjadi "bumerang" bagi Perusahaan di kemudian hari.

Selain itu dari sisi Pekerja tentunya harus menjadi Pekerja yang baik dengan mematuhi peraturan perusahaan selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, selain itu Pekerja juga harus cermat dan kritis sebelum menandatangani perjanjian kerja, serta setiap ada potensi ketidakadilan yang dilakukan oleh Perusahaan bagi Pekerja, anda dapat berkonsultasi/diskusi dengan Serikat Pekerja agar hak-hak para Pekerja lebih terlindungi dan terjamin kepastian hukumnya dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama.

Pelaksanaan atas peraturan tentang hak cuti karyawan di PT Jamkrida Banten telah sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang ketenagakerjaan dan peraturan tentang pengupahan.

 

Artikel diatas di download dari detiknews, "detik's Advocate: Apakah SP1 Bisa Menghapus Hak Cuti Karyawan?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7082764/detiks-advocate-apakah-sp1-bisa-menghapus-hak-cuti-karyawan. Pada tanggal 11/12/2023.

Menu Disabilitas