Laporan Penyaluran Dana CSR PT. Jamkrida Banten Tahun 2023

Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan di sekitarnya melalui program sosial dan lingkungan. Tanggung jawab itu dinamakan program CSR atau Corporate Social Responsibility. Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). 

Berdasarkan berita acara RUPS Tahunan tahun buku 2022 PT. Jamkrida Banten, melalui akta Notaris Fachrul Kusuma Dharma SH, Nomor 1 Tanggal 7 Juli 2023. Telah disetujui untuk pembagian dana CSR / PKBL untuk disalurkan pada tahun 2023 senilai  Rp.378.974.547,65      (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).

Berikut laporan sementara dana CSR/ PKBL selama tahun 2023 yang telah disalurkan sampai tanggal 03 Desember 2023 sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan :

Menu Disabilitas