Penjaminan LC
Jaminan yang diberikan oleh PT. Jamkrida Banten kepada Bank Pembuka L/C Impor untuk kepentingan Applicant/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo L/C.
Jaminan yang diberikan oleh PT. Jamkrida Banten kepada Bank Pembuka L/C Impor untuk kepentingan Applicant/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo L/C.
Penjaminan Kredit Multiguna Adalah penjaminan atas/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui bank / lembaga keuangan lainnya, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).
Adalah penjaminan atas Kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal kerja usaha jasa kontruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (pemilik proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional.