Penjaminan Jasa Konsultasi Manajemen Terkait Dengan Kegiatan Usaha Penjaminan

Jaminan PT. Jamkrida Banten yang diberikan oleh Surety kepada perusahaan importer/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya untuk pembebasan / penanggungan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang - barang yang mendapat fasilitas, seperti : Bea Masuk ( BM), Pajak Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan pasal 22 dan Sanksi Administrasi.

Menu Disabilitas