Penjaminan Jasa Konsultasi Manajemen Terkait Dengan Kegiatan Usaha Penjaminan

Jaminan PT. Jamkrida Banten yang diberikan oleh Surety kepada perusahaan importer/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya untuk pembebasan / penanggungan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang - barang yang mendapat fasilitas, seperti : Bea Masuk ( BM), Pajak Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan pasal 22 dan Sanksi Administrasi.

Jamkrida Banten Perluas Pangsa Pasar Di Jawa Barat

SERANG – PT Jamkrida Banten terus memperluas pangsa pasar tidak hanya di Banten, tetapi juga hingga ke Jawa Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Jamkrida Banten dengan PD BPR Parung Panjang, lembaga keuangan milik Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menu Disabilitas