PT. JAMKRIDA BANTEN MENGHADIRI UNDANGAN OJK

PT. JAMKRIDA BANTEN MENGHADIRI UNDANGAN OJK

Dalam rangka menghadiri undangan OJK bagian Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus. PT. Jamkrida Banten menugaskan Humaeni sebagai staf Akuntansi untuk mengikuti kegiatan rapat konsinyering full board mengenai Evaluasi Implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023

Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sejak adanya pandemi di Indonesia (covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada PT Jamkrida Banten, tetapi pemeriksaan secara langsung ini dilakukan melalui Online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan langsung kembali terhadap PT. Jamkrida Banten pada bulan Juni 2022. Pemeriksaan yang dilakukan diantaranya menyangkut aspek penyelenggaraan usaha dan aspek tata kelola perusahaan yang baik.

Menu Disabilitas