Penjaminan Kredit Konstruksi

Adalah penjaminan atas Kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal kerja usaha jasa kontruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (pemilik proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional.

Penjaminan SKBDN

Jaminan yang diberikan oleh PT. jamkrida Banten  kepada Bank/Lembaga keuangan Lainnya pembuka SKBDN untuk kepentingan Applicant/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo SKBDN.

Penjaminan LC

Jaminan yang diberikan oleh PT. Jamkrida Banten  kepada Bank Pembuka L/C Impor untuk kepentingan Applicant/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo L/C.

Menu Disabilitas