Penjaminan Bank Garansi

Bank Garansi adalah Perjanjian Dua Pihak antara PENJAMIN dan TERJAMIN, dimana Pihak Pertama (PENJAMIN) memberikan jaminan untuk Pihak Kedua (TERJAMIN) bagi kepentingan Pihak Ketiga (PENERIMA JAMINAN). Bahwa apabila TERJAMIN oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan PENERIMA JAMINAN, maka PENJAMIN bertanggung jawab terhadap PENERIMA JAMINAN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban TERJAMIN.

Penjaminan Kredit Umum

Penjaminan Kredit Umum Adalah penjaminan atas kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Bank Umum, BPR, Koperasi atau Lembaga pemberi Kredit) kepada Terjamin (nasabah pengusaha mikro dan pengusaha kecil), untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan / atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Usaha Terjamin, dengan jumlah plafond Kredit atau pembiayaan disesuaikan dengan ketentuan Kredit mikro yang berlaku di Penerima Jaminan (Proses penjaminan dilakukan secara O

Penjaminan Kredit Multiguna

Penjaminan Kredit Multiguna Adalah penjaminan atas/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui bank / lembaga keuangan lainnya, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Menu Disabilitas