Penjaminan Bank Garansi

Bank Garansi adalah Perjanjian Dua Pihak antara PENJAMIN dan TERJAMIN, dimana Pihak Pertama (PENJAMIN) memberikan jaminan untuk Pihak Kedua (TERJAMIN) bagi kepentingan Pihak Ketiga (PENERIMA JAMINAN). Bahwa apabila TERJAMIN oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan PENERIMA JAMINAN, maka PENJAMIN bertanggung jawab terhadap PENERIMA JAMINAN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban TERJAMIN.

Penjaminan SKBDN

Jaminan yang diberikan oleh PT. jamkrida Banten  kepada Bank/Lembaga keuangan Lainnya pembuka SKBDN untuk kepentingan Applicant/Importir dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo SKBDN.

Menu Disabilitas