Penjaminan Surat Hutang

Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin, secara umum adalah suatu janji untuk memenuhi pembayaran hutang, atau melakukan sesuatu tugas, dalam hal terjadi kegagalan dari orang lain, yang pada kesempatan pertama, bertanggung jawab terhadap pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan tesebut.

Penjaminan Kepabeanan CB

Jaminan PT. Jamkrida Banten yang diberikan oleh Surety kepada perusahaan importer/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya untuk pembebasan / penanggungan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang - barang yang mendapat fasilitas, seperti : Bea Masuk ( BM), Pajak Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan pasal 22 dan Sanksi Administrasi.

Penjaminan Pegadaian & Fidusia

Layanan Jaminan PT. Jamkrida Banten  atas hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan  benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud  dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan  Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan  kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainny

Menu Disabilitas