Penjaminan Surat Hutang
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin, secara umum adalah suatu janji untuk memenuhi pembayaran hutang, atau melakukan sesuatu tugas, dalam hal terjadi kegagalan dari orang lain, yang pada kesempatan pertama, bertanggung jawab terhadap pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan tesebut.