Subrogasi Dan Jaminan Fidusia

Penjelasan mengenai Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara  tegas  karena  subrogasi  berbeda  dengan  pembebasan  utang.  Tujuan  pihak  ketiga

Menu Disabilitas