Subrogasi Dan Jaminan Fidusia

I . SUBROGASI

Penjelasan mengenai Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara  tegas  karena  subrogasi  berbeda  dengan  pembebasan  utang.  Tujuan  pihak  ketiga

melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.

II. JAMINAN FIDUSIA

A. Pengertian Jaminan Fidusia

Dalam suatu perjanjian hutang piutang, pasti diikuti dengan pemberian suatu jaminan yang disebut jaminan fidusia, fidusia sendiri mempunyai arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut, tetapi berada dalam penguasaan pemilik benda. Menurut Pasal 1 Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah :

”Hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”.

Dengan adanya benda atau objek fidusia yang dijaminkan oleh debitur atau pemberi fidusia kepada kreditur atau penerima fidusia, akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka pelaksanaan eksekusinya  akan  lebih  mudah  dan  pasti,  sehingga  tidak  akan  ada  pihak- pihak  yang dirugikan.

B. Subyek dan Obyek Jaminan Fidusia

Subyek dari jaminan fidusia antara lain :

  • Pemberi Fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
  • Penerima fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia;
  • Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang;
  • Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang.

Sedangkan mengenai macam-macam objek dari jaminan fidusia dapat kita lihat dari Pasal 1 butir (2) dan (4) serta Pasal 3 Undang-undang Jaminan Fidusia, yang disebutkan dapat dijadikan  objek  fidusia  adalah benda  apapun  yang  dapat  dimiliki  dan  dialihkan  hak kepemilikannya.

Benda itu dapat berupa berwujud ataupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, bergerak  ataupun  tidak  bergerak  dengan  syarat  bahwa benda  tersebut  tidak  dibebani dengan hak tanggungan atau hipotek.

Hak-Hak Kreditur Fidusia :

  • Memeriksa benda fidusia;
  • Memindahkan benda fidusia ke tempat lain;
  • Mengeksekusi benda fidusia;
  • Kompensasi;
  • Menjual dalm kepailitan debitur;
  • Menolak memberi izin penjualan barang fidusia;
  • Menerima bunga piutang fidusia;
  • Menagih piutang fidusia

Kewajiban-Kewajiban Kreditur Fidusia :

1)   Memelihara benda fidusia;

2)    Memberi perhitungan hasil penjualan dengan besarnya piutang;

3)   Memperhitungkan   penerimaan   bunga   dan   pembayaran   piutang

fidusiadengan piutangnya;

4)   Mengembalikan sisa penerimaan.

Debitur atau pemberi fidusia adalah orang perseroan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Hak-Hak Debitur Fidusia :

1)   Memakai benda fidusia;

2)   Memenuhkan kembali Hak Miliknya;

3)   Memperoleh kembali piutangnya;

4)   Menerima sisa hasil tagihan.

Kewajiban-Kewajiban Debitur Fidusia :

1)   Memelihara benda fidusia;

2)   Tidak menyerahkan benda fidusia kepada pihak ketiga;

3)   Membayar ganti rugi;

4)   Menerima kembali piutang fidusia yang tidak dibayar;

5)   Memberi kuasa;

6)   Menanggung biaya-biaya

Pemberi fidusia dapat dilakukan oleh debitur sendiri dan dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena pendaftaran fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia dan notaris yang membuat akta jaminan fidusia harus Notaris Indonesia, maka pemberi fidusia   tidak   dapat   dilakukan   oleh   warga   negara   asing   atau   badan   hukum   asing kecuali penerima fidusia, karena hanya berkedudukan sebagai kreditur penerima fidusia

C. Hapusnya Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia tersebut akan hapus karena hal-hal sebagai berikut :

1)   Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia;

2)   Pelepasan hak atas Jaminan oleh Penerima Fidusia;

3)   Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Apabila jaminan fidusia hapus, penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya jaminan fidusia, dan selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia (BDF) serta menerbitkan surat keterangan yangmenyatakan bukti pendaftaran fidusia yang bersangkutan sudah tidak  berlaku lagi

D. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia

Dalam suatu perjanjian hutang piutang, pasti diikuti dengan pemberian suatu jaminan yang disebut jaminan fidusia, fidusia sendiri mempunyai arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut, tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Menurut Pasal 1 Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Jaminan

Fidusia adalah : ”Hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”.

Dengan adanya benda atau objek fidusia yang dijaminkan oleh debitur atau pemberi fidusia kepada kreditur atau penerima fidusia, akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka pelaksanaan eksekusinya akan lebih mudah dan pasti, sehingga tidak akan ada pihak- pihak yang dirugikan. Hutang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :

  1. Hutang yang telah ada;
  2. Hutang  yang  akan  timbul  dikemudian  hari  yang  telah  diperjanjikan  dalam  jumlah tertentu;
  3. Hutang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Jaminan Fidusia mempunyai sifat droit de suit, yaitu akan tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan (inventory) yang menjadi objek jaminan fidusia. Pengalihan benda inventory  dapat  dilakukan,  jika  debitur  atau pemberi  fidusia  tidak  wanprestasi  dan selanjutnya wajib diganti dengan objek yang setara, pembeli benda inventory bebas dari tuntutan meskipun mengetahui tentang adanya jaminan fidusia, asalkan telah membayar lunas harga penjualan yang sesuai dengan harga pasar. Jaminan Fidusia memuat :

  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
  2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek fidusia;
  4. Nilai penjaminan;
  5. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusi

Jaminan fidusia harus dibuat dengan Akta Notaris yang merupakan akta jaminan fidusia yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF), yang permohonan pendaftarannya dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia. Akta Jaminan Fidusia ini berfungsi sebagai alat bukti yang kuat bagi kreditur, untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.

III. CONTOH KASUS

Apabila ada kreditur yang mengajukan pinjaman di salah satu lembaga pembiayaan dengan memberikan Agunan sebagai Jaminan, kemudian kreditur tersebut mengangunkan kembali Jaminan yang dijaminkan tersebut kepada lembaga pembiayaan lain maka kreditur tersebut dapat dijerat pidana karena melakukan tindakan penggelapan.

Akan tetapi, berbeda halnya jika jaminan yang diberikan, berpindah ke kreditur baru karena terjadi subrogasi. Jaminan bisa berada pada pihak lain jika kreditur mengalihkan piutangnya kepada orang lain (Debitur baru). Pengalihan piutang ini disebut dengan subrogasi. Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

Sumber :

  1. Purwahid Patrik, dan Kashadi, Hukum Jaminan, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Edisi Revisi Dengan UUHT 2006 hal.40
  1. SalimHS,.Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada Jakarta,2005 hal.86
  2. Pasal 1401 KUHPerdata
  3. Klinik Hukum Online, Selasa, 27 Oktober 2015

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas