Penjaminan Kredit Umum

Penjaminan Kredit Umum

Adalah penjaminan atas kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Bank Umum, BPR, Koperasi atau Lembaga pemberi Kredit) kepada Terjamin (nasabah pengusaha mikro dan pengusaha kecil), untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan / atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Usaha Terjamin, dengan jumlah plafond Kredit atau pembiayaan disesuaikan dengan ketentuan Kredit mikro yang berlaku di Penerima Jaminan (Proses penjaminan dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan dan atau kreditur lainnya untuk membiayai sektor Mikro, dengan nilai relatif sesuai ketentuan perbankan/kreditur.

Manfaat :

Bagi Usaha Mikro:

Mempermudah Usaha Mikro yang tidak memiliki agunan dan/atau yang agunannya kurang untuk mengakses sumber pembiayaan dari perbankan.

Bagi Perbankan/Kreditur

Memberikan jaminan kepastian ganti rugi mengingat Usah Mikro biasanya bersifat non formal dan mempunyai resiko yang relatif tinggi.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas