Tingkat Kesehatan Keuangan Jamkrida Banten

Mengakhiri semester satu ini PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten) sebagai perusahaan penjaminan mencatat laba Rp 4.7 milyar, lalu bagaimana dengan Tingkat Kesehatan Keuanganya?. Sebelum kita bahas kita akan melihat terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang indikator kesehatan keuangan perusahaan penjaminan. Aturan dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) tentang indikator Tingkat Kesehatan Keuangan (TKK) Perusahaan Penjaminan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 18/SEOJK.05/2018 Tentang Kesehatan Keuangan Lembaga Penjaminan sebagai turunan dari POJK Nomor 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.

Secara garis besar ada empat indikator Tingkat Kesehatan Kesehatan Keuangan Perusahaan Penjaminan yaitu: Rasio Likuiditas; Gearing Ratio; Rasio Rentabilitas; dan Self Assessment. Secara detail dari keempat indikator tersebut, Rasio rentabilitas terdiri dari tiga rasio yaitu: Return On Asset (ROA); Rasio Klaim terhadap Imbal Jasa Penjaminan (IJP); dan Rasio Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Selanjutnya kita bahas lebih rinci tentang Indikator Kesehatan keuangan Jamkrida Banten.

Pertama Rasio Likuiditas, rumus untuk menghitung rasio likuiditas adalah perbandingan antara aset lancar dibagi utang lancar. Menurut laporan keuangan Inhouse per Juni 2022 aset lancar Jamkrida Banten adalah Rp 92.621.841.476,- sedangkan utang lancarnya adalah Rp 36.650.879.394,- dengan demikian dapat diperoleh rasio likuiditasnya adalah 252.71% berdasarkan ketentuan rasio likuiditas lebih dari atau sama dengan 130% hingga 800% memiliki nilai 1 (satu) dengan bobot 10% sehingga scorenya adalah 0,10 dengan kriteria “Sangat Baik”.

Kedua Gearing Ratio, rumus untuk menghitug Gearing Ratio adalah perbandingan total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas. Menurut laporan keuangan Inhouse per Juni 2022 total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri Jamkrida Banten adalah Rp 1.365.113.525.161,- sedangkan ekuitasnya adalah Rp 69.003.688.399,- dengan demikian dapat diperoleh Gearing Ratio 19,78 kali (20 kali) berdasarkan ketentuan gearing ratio lebih dari atau sama dengan 4 kali hingga 28 kali memiliki nilai 1 (satu) dengan bobot 35% sehingga scorenya adalah 0,35 dengan kriteria “Sangat Baik”.

Ketiga Rasio Rentabilitas, Rerturn On Asset (ROA) rumus untuk menghitug ROA adalah perbandingan Laba Sebelum Pajak – disetahunkan dengan rata-rata aset. Menurut laporan keuangan Inhouse per Juni 2022 laba sebelum pajak hingga Juni 2022 Jamkrida Banten adalah Rp 5.236.503.538,- maka laba sebelum pajak disetahunkannya adalah Rp 9.444.722.417,- sementara rata-rata aset hingga Juni 2022 adalah Rp 344.289.992.384,- dengan demikian dapat diperoleh ROA sebesar 2,74% berdasarkan ketentuan ROA lebih dari atau sama dengan 2,5% hingga kurang dari 5% memiliki nilai 2 (dua) dengan bobot 30% sehingga scorenya adalah 0,60 dengan kriteria “Baik”. Rasio Klaim terhadap Imbal Jasa Penjaminan (IJP) adalah perbandingan Beban Klaim dengan Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan. Menurut laporan keuangan Beban Klaim Jamkrida Banten adalah Rp 23.320.515.649,- sementara pendapatan IJPnya adalah sebesar Rp 37.922.970.832,- dengan demikian dapat diperoleh Rasio Klaim terhadap Imbal Jasa Penjaminan adalah sebesar 61,49% berdasarkan ketentuan Rasio Klaim terhadap Imbal Jasa Penjaminan kurang dari 85% memiliki nilai 1 (satu) dengan bobot 35% sehingga scorenya adalah 0,35 dengan kriteria “Sangat Baik”. Rasio Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) diperoleh dari perbandingan antara Beban Operasional dengan Pendapatan Operasional. Menurut laporan keuangan Beban Operasional Jamkrida Banten hingga Juni 2022 adalah Rp 11.630.633.207,- sementara Pendapatan Operasionalnya adalah Rp 16.884.453.333,- dengan demikian dapat diperoleh Rasio BOPO sebesar 68,88% berdasarkan ketentuan Rasio BOPO kurang dari 70% memiliki nilai 1 (satu) dengan bobot 35% sehingga scorenya adalah 0,35 dengan kriteria “Sangat Baik”.

Keempat Self Assessment, Pengukuran terhadap komponen penilaian sendiri (self assessment)
atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik dilakukan oleh Lembaga Jamkrida Banten dengan sebesar 94,72. Hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam komponen perhitungan Kesehatan Keuangan Lembaga Penjamin ditetapkan berdasarkan rangking dan predikat hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi lembaga penjamin. Berdasarkan ketentuan self assessment lebih dari atau sama dengan 80 hingga 100 memiliki nilai 1 (satu) dengan bobot 20% sehingga scorenya adalah 0,20 dengan kriteria “Sangat Baik”.

Dari hasil perhitungan Tingkat Kesehatan Keuangan Jamkrida Banten memperoleh nilai akhir 1,00. Masing-masing indikator keuangan tadi sesuai SEOJK disusun dengan yudisium sebagai berikut: kurang dari 1,88 memiliki kriteria “Sangat Sehat”; Lebih besar atau sama dengan 1,88 hingga kurang dari 2,6 memiliki kriteria  “Sehat”; lebih besar atau sama dengan 2,6 hingga kurang dari 3,4 memiliki kriteria “Cukup Sehat”; lebih besar atau sama dengan 3,4 hingga kurang dari 4,2 memiliki kriteria “Kurang Sehat” dan lebih besar atau sama dengan 4,2 hingga kurang dari 5 memiliki kriteria “Tidak Sehat”. Dari hasil perhitungan TKK, PT. Jamkrida Banten memiliki kriteria yaitu dengan nilai akhir 1,00 dimana indikator Kesehatan keuangan dengan nilai kurang dari 1,88 adalah masuk dalam kriteria “Sangat Sehat”.

 

Sumber:

  1. POJK Nomor 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan
  2. SEOJK Nomor 18/SEOJK.05/2018 Tentang Kesehatan Keuangan Lembaga Penjaminan
  3. SEOJK Nomor 54/SEOJK.05/2017 Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan
  4. Laporan Tingkat Kesehatan Keuangan PT. Penjaminan Kredit Banten Juni 2022
  5. bisnisbanten.com Semester 1-2022 Laba Jamkrida Banten Rp 4,7 M 24 Agustus 2022

Bagikan Artikel ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas