MENGENAL PEER-TO-PEER (P2P) LENDING

Sobat Jibi mungkin pernah mendengar Peer To Peer Landing (P2P) atau bahkan sudah ada yang berinvestasi di P2P dari lembaga yang menawarkan produk tersebut.   P2P merupakan salah satu bentuk instrument investasi yang saat ini telah diatur oleh OJK.  Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Beberapa manfaat P2P lending antara lain adalah sebagai berikut :

  • Penyaluran tambahan modal untuk UMKM

P2P lending sebagai pemberi layanan pinjaman online yang mudah dan cepat telah berhasil membantu para pelaku UMKM untuk bangkit dari masa-masa yang tidak mudah, khususnya pada masa pandemi

  • Sarana Investasi

Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.

Investasi di P2P lending ini memberikan janji return cukup tinggi per tahunnya, namun berinvestasi harus sesuai dengan profil serta risk appetite kita dan bagaimana cara mengelolanya. Karena itu, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending adalah memahami risikonya. Jangan sampai, kita menginvestasikan dana tanpa tahu tingkat dan jenis risiko yang dihadapi

  • Mudah dijangkau pemanfaatannya

Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan. Namun perlu diingat bahwa meminjam di P2P lending juga ada risikonya, yaitu suku bunga pinjaman yang cukup tinggi dan denda yang harus dibayarkan ketika telat membayar. Jadi pastikan Sobat meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

Pertumbuhan digitalisasi dan peningkatan penetrasi internet, membuat platform P2P lending menjamur di Indonesia, kita harus mencari tahu track record dan pemberitaan media terkait P2P lending yang dipilih agar terhindar dari penipuan.

Pastikan sobat Jibi memilih platform P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sumber dari artikel dari website OJK dan beberapa sumber berita lainya.

Menu Disabilitas